
VOLIX BANDUNG | Aksi demonstrasi mahasiswa yang dilakukan BEM Universitas Indonesia kembali menjadi perhatian publik setelah massa dilaporkan menghadapi penghalangan atau pembatasan oleh aparat keamanan ketika hendak menyampaikan aspirasinya. Peristiwa ini tidak cukup dilihat semata-mata sebagai persoalan ketertiban jalan atau pengamanan massa. Ada persoalan yang lebih mendasar, yakni bagaimana negara memperlakukan hak warga negara untuk menyampaikan pendapat dan kritik secara terbuka.
Secara konstitusional, kebebasan menyampaikan pendapat memperoleh perlindungan melalui Pasal 28E ayat (3) UUD 1945 dan diatur lebih lanjut dalam UU Nomor 9 Tahun 1998 tentang Kemerdekaan Menyampaikan Pendapat di Muka Umum. Demonstrasi tentu bukan kebebasan tanpa batas. Peserta aksi wajib menghormati hukum dan ketertiban, sementara aparat mempunyai kewenangan menjaga keamanan. Namun kewenangan pengamanan tersebut semestinya digunakan untuk menjamin aksi berlangsung aman, bukan justru menjadi instrumen untuk membuat aspirasi tidak dapat disampaikan.
Karena itu, tindakan penghalangan terhadap mahasiswa harus diuji secara objektif: apa dasar dan alasan keamanannya, seberapa besar ancaman yang dihadapi, apakah pembatasan tersebut benar-benar diperlukan, serta apakah tersedia alternatif yang tetap memungkinkan aspirasi disampaikan secara efektif. Aparat memang dapat melakukan pengaturan dan pembatasan berdasarkan hukum, tetapi tindakan tersebut harus mempunyai alasan yang sah, diperlukan dan proporsional. Keamanan tidak boleh menjadi istilah yang terlalu mudah digunakan untuk mempersempit ruang kritik.
Mahasiswa juga harus menjaga agar demonstrasi tetap damai, tertib dan tidak merampas hak masyarakat lainnya. Tetapi selama aksi dilakukan secara damai, kritik yang keras terhadap pemerintah tidak dapat dipersamakan dengan ancaman terhadap negara. Justru dalam negara demokrasi, mahasiswa, masyarakat sipil dan kelompok kritis merupakan bagian dari mekanisme kontrol terhadap kekuasaan. Kritik mungkin tidak nyaman didengar, tetapi ketidaknyamanan penguasa bukan alasan yang cukup untuk membatasi kebebasan berpendapat.
Jika benar terdapat tindakan intimidasi, tekanan atau penghalangan yang tidak memiliki dasar hukum yang memadai, maka hal tersebut harus dievaluasi secara transparan. Sebaliknya, apabila aparat mempunyai alasan keamanan yang konkret, alasan tersebut juga perlu dijelaskan kepada publik. Transparansi penting agar tidak muncul kesan bahwa aparat keamanan berubah fungsi dari pengawal demokrasi menjadi penjaga kekuasaan dari kritik masyarakat. Polisi seharusnya berdiri sebagai pelindung seluruh warga negara, termasuk mereka yang datang membawa poster, tuntutan dan suara yang berbeda dengan pemerintah.
Demokrasi tidak hanya diuji ketika keadaan tenang, tetapi justru ketika pemerintah berhadapan dengan kritik keras dari rakyatnya. Negara yang kuat bukan negara yang mampu membungkam demonstrasi, melainkan negara yang mampu mengamankan demonstrasi tanpa mematikan substansi kritiknya. Aparat menjaga keamanan, mahasiswa menjaga ketertiban, dan pemerintah mendengarkan aspirasi. Jangan sampai barikade keamanan pada akhirnya dipersepsikan sebagai barikade terhadap demokrasi itu sendiri.























Tidak ada Respon