
BANDUNG|volixbandung.com – Pemerintah Kota Bandung akhirnya bertindak tegas. Satpol PP Kota Bandung, Rabu (5/8/2026), resmi menyegel sebuah videotron ilegal di kawasan Padel Club Six Nine, Jalan L.L.R.E. Martadinata (Riau).
Penyegelan ini merupakan buntut dari kasus penebangan liar 10 pohon yang menggemparkan warga, di mana sang pelaku nekat menumbangkan pohon demi memastikan layar iklan raksasa itu terlihat jelas dari jalan.
Kepala Satpol PP Kota Bandung, Bambang Sukardi, menegaskan langkah ini diambil karena videotron tersebut terbukti belum mengantongi Izin Penyelenggaraan Reklame (IPR). Ironisnya, dari hasil Berita Acara Pemeriksaan (BAP) terungkap fakta mengejutkan, penebangan pohon dan pemasangan videotron adalah dua peristiwa yang saling terkait.
“Hari ini kami segel paksa videotron ini. Ini bukan sekadar pelanggaran administratif, tetapi ini adalah bentuk arogansi pengusaha yang mengorbankan kelestarian lingkungan demi kepentingan bisnis,” ujar Bambang dengan nada geram di lokasi penyegelan.
Fakta persidangan kasus ini menguak motif yang sangat pragmatis. Pelaku penebangan, yang mengaku sebagai subkontraktor pembangunan taman, menyatakan bahwa sepuluh pohon itu sengaja ditebang karena dianggap menghalangi visibilitas videotron. Pengakuan ini menjadi bukti kuat bahwa kerusakan lingkungan adalah harga yang sengaja dibayar untuk sebuah papan iklan.
Atas pelanggaran ini, Pemkot Bandung menjerat pelaku dengan Peraturan Daerah Nomor 3 Tahun 2026, Pasal 17 ayat (1) huruf J. Hukumannya berat sekaligus menjadi efek jera: wajib menanam 100 pohon pengganti dan membayar denda administratif sebesar Rp100 juta. Bambang memastikan bahwa kewajiban tersebut telah dipenuhi, namun ia menegaskan proses hukum tidak berhenti di sini.
“Pengakuan pelaku menyebut ini ulah subkontraktor. Namun, kami terus mendalami apakah ada aktor intelektual di balik perintah penebangan ini. Siapa pun yang bertanggung jawab, akan kami proses,” tegas Bambang, menyiratkan bahwa penyelidikan terus bergulir untuk mengungkap kemungkinan keterlibatan pihak lain yang lebih tinggi.
Meski videotron disegel, Pemkot memastikan operasional lapangan padel dan bangunan usaha tetap berjalan normal karena seluruh izinnya dinyatakan lengkap. Penyegelan ini murni menyasar pelanggaran reklame dan kaitannya dengan perusakan lingkungan.
Penyegelan dilakukan secara terpadu dengan melibatkan Dinas Lingkungan Hidup dan Kebersihan (DLHK), Dinas Perumahan dan Kawasan Permukiman (DPKP), serta Pengawas Lingkungan Hidup dari Kementerian Lingkungan Hidup. Untuk memulihkan fungsi ruang publik, DPKP telah menyiapkan rencana penanaman pohon pengganti, sementara penataan trotoar akan dikoordinasikan dengan Dinas Sumber Daya Air dan Bina Marga (DSDABM).
Satpol PP memastikan segel tidak akan dibuka sebelum seluruh persyaratan perizinan videotron dipenuhi. Langkah ini menjadi sinyal keras dari Pemkot Bandung: tidak ada kompromi bagi siapa pun yang merusak lingkungan hidup demi kepentingan komersial.




















Tidak ada Respon