Skrol untuk membaca pos
photostudio_1780131202190
Example floating
Example floating
Iklan SIM_20261028_124206_3
65

Perkara Gugur, Kang Joker Apresiasi Kepastian Hukum bagi Wakil Walikota dan Anggota DPRD Bandung

65 dilihat
photostudio_1780639657648
A-AA+A++

BANDUNG  | volixbandung.com— Kota Bandung kembali menunjukkan komitmennya dalam penegakan hukum yang humanis, objektif, dan berbasis pada keadilan yang sebenar-benarnya. Menyusul diterapkannya KUHP dan KUHAP baru, Korps Adhyaksa di bawah komando Kejaksaan Negeri Kota Bandung membuktikan bahwa proses hukum tidak lagi sekadar mengejar pemidanaan, melainkan benar-benar menjamin hak asasi warga negara melalui prinsip kehati-hatian yang ketat.

Hal ini tecermin dalam langkah progresif Kejari Kota Bandung yang resmi menyatakan gugurnya perkara dugaan korupsi yang sempat melibatkan Dr. H. Erwin dan Rendiana Awangga. Keputusan strategis ini disampaikan langsung oleh Kepala Kejaksaan Negeri Kota Bandung, Dr. Abun Hasbulloh, dalam Siaran Pers resmi pada hari Rabu, 3 Juni 2026.

IMG_20260901_185242

Meskipun perkara ini telah melewati serangkaian proses penyelidikan yang panjang sejak Oktober 2025, termasuk pemeriksaan saksi, ahli, hingga penggeledahan dokumen, tim penyidik Kejari Bandung menunjukkan integritas tinggi dengan berani mengambil sikap objektif.

Berdasarkan hasil pendalaman mendalam dan ekspose bersama pimpinan sebanyak empat kali, tim penyidik tidak menemukan adanya fakta aliran dana secara nyata yang diterima oleh kedua tokoh tersebut, sehingga perkara dinyatakan belum terpenuhi dan gugur demi hukum.

Menanggapi keputusan tersebut, Ketua Umum DPP LSM PMPR Indonesia, Rohimat yang akrab disapa Kang Joker memberikan apresiasi yang tinggi terhadap kinerja Kejaksaan Negeri Kota Bandung. Menurutnya, langkah yang diambil oleh Kajari beserta jajaran penyidik merupakan bukti nyata bahwa penegakan hukum di Kota Bandung sudah berjalan secara profesional dan presisi sesuai amanat undang-undang yang baru.

“Kami sangat mengapresiasi keberanian dan objektivitas dari Kejari Kota Bandung di bawah kepemimpinan Dr. Abun Hasbulloh. Dengan digugurkannya perkara ini karena tidak adanya bukti aliran dana yang nyata, kejaksaan telah menunjukkan kelasnya sebagai institusi yang tidak sekadar mencari kesalahan, tetapi benar-benar menegakkan keadilan dan kebenaran berdasarkan hukum,” ujar Kang Joker saat dimintai tanggapannya oleh awak media.

Kang Joker juga menambahkan bahwa keputusan ini membawa dampak yang sangat positif bagi situasi kondusivitas di Kota Bandung. Menurutnya, pemulihan nama baik Dr. Erwin dan Rendiana Awangga sangat penting agar atmosfer sosial dan pembangunan di Kota Kembang tetap terjaga dengan baik tanpa adanya polemik yang tidak terbukti di pengadilan.

Langkah Kejari Bandung ini menjadi angin segar sekaligus preseden baik bagi iklim penegakan hukum di Kota Kembang. Berdasarkan semangat KUHP dan KUHAP baru, penetapan status hukum memang harus berdiri kokoh di atas pembuktian yang sempurna, bukan atas dasar asumsi, sehingga hak-hak warga negara dapat terlindungi seutuhnya.

Di akhir pernyataannya, Kang Joker menyampaikan harapan besar bagi keberlangsungan kepemimpinan dan pengabdian kedua tokoh tersebut di masa depan setelah status hukum mereka clear dan bersih dari tuduhan.

“Harapan saya, semoga Bandung Utama dengan lengkap kembali jadi beuki ngajaga amanah rakyat dan kerja optimal,” pungkasnya.

photostudio_1780131202190
Example 120x600

Berita Terkait

Massa Unjuk Rasa di Depan Menara BRI Bandung: Pertanyakan Kejanggalan Lelang Aset Nasabah

Menara BRI Bandung yang berlokasi di Jalan Asia...

Tanggapan Wali Kota Farhan Soal Penghentian Penyidikan Wakilnya: Fokus Membangun Bandung

Wali Kota Bandung, M Farhan, menegaskan bahwa Pemerintah...

Demi Kepastian Hukum, Kejari Kota Bandung Hentikan Penyidikan Perkara Dugaan Korupsi yang Menjerat Wakil Wali Kota Bandung

6 bulan tanpa kejelasan, akhirnya Kejaksaan Negeri Kota...

Artikel Terkait

Tidak ada Respon

Belum ada komentar.
Jadilah yang pertama berkomentar disini.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Iklan SIM_20261028_124206_2