Skrol untuk membaca pos
photostudio_1780131202190
Example floating
Example floating
Iklan SIM_20261028_124206_3
40

Massa Unjuk Rasa di Depan Menara BRI Bandung: Pertanyakan Kejanggalan Lelang Aset Nasabah

40 dilihat
photostudio_1780639657648
A-AA+A++

BANDUNG|volixbandung.com – Puluhan massa menggelar aksi unjuk rasa di depan Menara BRI Bandung, Jalan Asia Afrika, Kota Bandung, Selasa (9/6/2026). Aksi yang berlangsung sejak sekitar pukul 11.00 WIB itu menyebabkan akses masuk ke gedung perbankan tersebut sempat terhambat dan memicu kemacetan di ruas Jalan Asia Afrika.

Pantauan di lokasi, massa membentangkan spanduk di depan pintu masuk Menara BRI Bandung sambil melakukan orasi menggunakan pengeras suara dari mobil komando yang diparkir tepat di depan akses masuk gedung. Sejumlah personel kepolisian tampak berjaga untuk mengamankan jalannya aksi.

IMG_20260901_185242

Akibat aksi tersebut, kendaraan yang melintas di kawasan pusat Kota Bandung mengalami perlambatan, terutama di sekitar pintu masuk Menara BRI yang menjadi titik konsentrasi massa.

Aksi unjuk rasa ini dipicu oleh dugaan penyimpangan prosedur lelang dan eksekusi lahan yang melibatkan Bank BRI Kantor Cabang Bandung Asia Afrika. Kasus tersebut kini menjadi sorotan setelah muncul klaim adanya selisih nilai aset yang sangat besar antara harga pasar dan nilai lelang.

PMPRI Soroti Dugaan Lelang Aset di Bawah Harga Pasar

Dewan Pimpinan Pusat Lembaga Swadaya Masyarakat Pemuda Mandiri Peduli Rakyat Indonesia (DPP LSM PMPRI) menyatakan telah menerima kuasa khusus dari seorang nasabah bernama Artati untuk memperjuangkan sengketa lahan yang dijadikan agunan kredit.

Ketua Umum DPP LSM PMPRI Rohimat, yang dikenal dengan sapaan Kang Joker, mengatakan pihaknya menemukan sejumlah kejanggalan dalam proses pelelangan lahan bersertifikat SHM Nomor 387 yang berlokasi di kawasan Jalan Soreang-Banjaran, Kabupaten Bandung.

Menurutnya, dugaan paling serius berkaitan dengan perbedaan nilai aset yang sangat signifikan.

“Kami menduga kuat terdapat proses yang tidak sesuai prosedur dalam pelelangan tersebut. Selisih nilai yang sangat jauh menjadi dasar kami mempertanyakan transparansi dan keadilan proses lelang,” ujar Kang Joker.

Berdasarkan hasil penilaian Kantor Jasa Penilaian Publik (KJPP) Nana & Rekan, objek lahan tersebut disebut memiliki nilai pasar mencapai Rp9,109 miliar.

Namun berdasarkan data yang dimiliki PMPRI, aset tersebut dilelang dengan nilai sekitar Rp2,6 miliar.

Selisih lebih dari Rp6,5 miliar itulah yang kemudian memunculkan dugaan adanya pengkondisian atau persekongkolan dalam proses pelelangan aset milik nasabah.

Soroti Dugaan Cacat Prosedur Eksekusi

Selain persoalan nilai lelang, PMPRI juga menyoroti sejumlah aspek hukum dan administrasi yang dinilai bermasalah dalam proses eksekusi.

Mereka menyebut nasabah tidak pernah menerima proses aanmaning atau teguran resmi dari pengadilan sebelum pelaksanaan eksekusi dilakukan.

Padahal, menurut PMPRI, tahapan tersebut merupakan bagian penting dalam proses hukum perdata sebelum eksekusi dijalankan.

Tak hanya itu, pihak nasabah juga disebut sedang menempuh jalur hukum melalui Gugatan Perlawanan Eksekusi (Partij Verzet) yang telah didaftarkan di Pengadilan Negeri Bale Bandung melalui sistem E-Court.

PMPRI menilai proses hukum yang masih berjalan semestinya menjadi perhatian sebelum eksekusi dilakukan.

Organisasi tersebut juga menyoroti pelaksanaan eksekusi dengan nomor perkara 1/Pdt.Eks.RL/2026/PN/BLB yang menurut mereka masih menyisakan sejumlah persoalan hukum mendasar.

Minta OJK Turun Tangan

Sebagai langkah lanjutan, PMPRI mengaku telah mengajukan permohonan audiensi kepada Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Regional II Jawa Barat pada Senin (8/6/2026).

Audiensi tersebut diharapkan dapat menghadirkan berbagai pihak terkait, termasuk perwakilan BRI, Badan Pertanahan Nasional (BPN), serta lembaga lelang guna memberikan penjelasan secara terbuka mengenai proses pelelangan dan eksekusi yang dipersoalkan.

PMPRI mendasarkan langkah hukumnya pada sejumlah regulasi, antara lain Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen, Peraturan OJK Nomor 22 Tahun 2023 tentang Pelindungan Konsumen di Sektor Jasa Keuangan, serta Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (P2SK).

“Kami ingin memastikan hak-hak nasabah terlindungi dan seluruh proses berjalan sesuai ketentuan hukum yang berlaku,” tegas Kang Joker.

Ancam Kerahkan 1.000 Massa

PMPRI juga mengeluarkan ultimatum agar proses eksekusi ditunda sampai seluruh persoalan hukum dan administrasi mendapatkan kejelasan.

Jika tuntutan tersebut tidak direspons, mereka mengancam akan menggelar aksi yang lebih besar dengan melibatkan sekitar 1.000 orang massa.

Aksi tersebut direncanakan menyasar tiga titik sekaligus, yakni Pengadilan Negeri Bale Bandung, lokasi lahan yang menjadi objek sengketa, dan Kantor Cabang BRI Bandung Asia Afrika.

Selain meminta penundaan eksekusi, PMPRI juga mendesak dilakukan evaluasi dan pencopotan terhadap oknum internal yang diduga terlibat dalam proses yang mereka nilai merugikan nasabah.

Hingga berita ini diturunkan, belum terdapat keterangan resmi dari pihak BRI terkait tudingan yang disampaikan PMPRI. Redaksi masih berupaya melakukan konfirmasi kepada pihak BRI untuk memperoleh penjelasan dan klarifikasi atas dugaan tersebut.***

photostudio_1780131202190
Example 120x600

Berita Terkait

Perkara Gugur, Kang Joker Apresiasi Kepastian Hukum bagi Wakil Walikota dan Anggota DPRD Bandung

Kang Joker Apresiasi Kepastian Hukum bagi Wakil Wali...

Artikel Terkait

Tidak ada Respon

Belum ada komentar.
Jadilah yang pertama berkomentar disini.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Iklan SIM_20261028_124206_2