Skrol untuk membaca pos
photostudio_1780131202190
Example floating
Example floating
Iklan SIM_20261028_124206_3
47

Penebangan Pohon di Jalan Raya: Antara Kepentingan Lingkungan dan Penampilan Tempat Usaha

47 dilihat
photostudio_1780639657648
A-AA+A++

BANDUNG | Volixbandung.com – Penebangan pohon di ruang publik tanpa konfirmasi, izin, dan koordinasi dengan instansi berwenang tidak dapat dibenarkan, sekalipun dilakukan dengan alasan memperindah bagian depan toko atau meningkatkan daya tarik suatu tempat usaha.

Setiap pelaku usaha tentu membutuhkan tampilan bangunan yang bersih, terang, menarik, dan mudah terlihat oleh calon konsumen. Pepohonan yang terlalu rimbun terkadang dianggap menutupi papan nama, menghalangi akses, mengganggu pencahayaan, atau mengurangi nilai estetika sebuah toko. Kepentingan tersebut dapat dipahami sebagai bagian dari kebutuhan bisnis.

IMG_20260901_185242

Namun, kepentingan bisnis tidak boleh dijalankan dengan mengorbankan kepentingan publik dan kelestarian lingkungan. Pohon yang berada di jalan raya, trotoar, taman kota, atau ruang milik jalan pada umumnya bukan merupakan milik pribadi pemilik toko. Pohon tersebut merupakan bagian dari aset dan tata ruang kota yang pengelolaannya berada dalam kewenangan pemerintah.

Karena itu, pemangkasan maupun penebangan harus dilakukan melalui mekanisme yang benar. Pemilik usaha seharusnya terlebih dahulu mengajukan permohonan kepada dinas terkait, menjelaskan alasan pemangkasan, serta menyerahkan penilaian kondisi pohon kepada petugas yang memiliki kewenangan dan keahlian.

Solusinya tidak selalu harus berupa penebangan. Pemerintah dan pelaku usaha dapat mempertimbangkan pemangkasan terukur, penataan kanopi pohon, pemindahan papan nama, penyesuaian desain fasad, atau penanaman pohon pengganti pada lokasi yang lebih sesuai.

Dilema antara kebutuhan bisnis dan pelestarian lingkungan seharusnya diselesaikan melalui dialog dan prosedur, bukan dengan tindakan sepihak. Dunia usaha tetap dapat berkembang dan memiliki penampilan yang baik tanpa menghilangkan fungsi ruang hijau yang menjadi hak seluruh masyarakat.

Kota yang tertata bukanlah kota yang bebas dari pohon, melainkan kota yang mampu menyelaraskan kepentingan ekonomi, estetika, keselamatan, dan kelestarian lingkungan.

Oleh: Arie Azhari, S.H.,CPM
Advokat & Pemerhati Publik

photostudio_1780131202190
Example 120x600

Berita Terkait

Urgensi Di Balik Pemecatan Purbaya dan Nasib Bangsa Indonesia Dua Tahun Ke Depan

Ditulis oleh: Adv. Arie Azhari, S.H., CPM, Advokat,...

Bansos dan Persoalan DESIL/DTSEN: Jangan Sampai Rakyat Miskin Kehilangan Haknya

Ditulis Oleh: Adv. Arie Azhari, S.H., CPM –...

Pinjol Jangan Jadi Rujukan Penentuan DESIL: Utang Bukan Ukuran Kesejahteraan

Oleh: Adv. Arie Azhari, S.H., CPM — Pemerhati...

Kasus Chromebook: Saatnya Hukum Membuktikan, Bukan Sekadar Menuduh

BANDUNG | Volixbandung.com – Salah satu perkara yang...

Artikel Terkait

Tidak ada Respon

Belum ada komentar.
Jadilah yang pertama berkomentar disini.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Iklan SIM_20261028_124206_2