
BANDUNG | Volixbandung.com – Penebangan pohon di ruang publik tanpa konfirmasi, izin, dan koordinasi dengan instansi berwenang tidak dapat dibenarkan, sekalipun dilakukan dengan alasan memperindah bagian depan toko atau meningkatkan daya tarik suatu tempat usaha.
Setiap pelaku usaha tentu membutuhkan tampilan bangunan yang bersih, terang, menarik, dan mudah terlihat oleh calon konsumen. Pepohonan yang terlalu rimbun terkadang dianggap menutupi papan nama, menghalangi akses, mengganggu pencahayaan, atau mengurangi nilai estetika sebuah toko. Kepentingan tersebut dapat dipahami sebagai bagian dari kebutuhan bisnis.
Namun, kepentingan bisnis tidak boleh dijalankan dengan mengorbankan kepentingan publik dan kelestarian lingkungan. Pohon yang berada di jalan raya, trotoar, taman kota, atau ruang milik jalan pada umumnya bukan merupakan milik pribadi pemilik toko. Pohon tersebut merupakan bagian dari aset dan tata ruang kota yang pengelolaannya berada dalam kewenangan pemerintah.
Karena itu, pemangkasan maupun penebangan harus dilakukan melalui mekanisme yang benar. Pemilik usaha seharusnya terlebih dahulu mengajukan permohonan kepada dinas terkait, menjelaskan alasan pemangkasan, serta menyerahkan penilaian kondisi pohon kepada petugas yang memiliki kewenangan dan keahlian.
Solusinya tidak selalu harus berupa penebangan. Pemerintah dan pelaku usaha dapat mempertimbangkan pemangkasan terukur, penataan kanopi pohon, pemindahan papan nama, penyesuaian desain fasad, atau penanaman pohon pengganti pada lokasi yang lebih sesuai.
Dilema antara kebutuhan bisnis dan pelestarian lingkungan seharusnya diselesaikan melalui dialog dan prosedur, bukan dengan tindakan sepihak. Dunia usaha tetap dapat berkembang dan memiliki penampilan yang baik tanpa menghilangkan fungsi ruang hijau yang menjadi hak seluruh masyarakat.
Kota yang tertata bukanlah kota yang bebas dari pohon, melainkan kota yang mampu menyelaraskan kepentingan ekonomi, estetika, keselamatan, dan kelestarian lingkungan.
Oleh: Arie Azhari, S.H.,CPM
Advokat & Pemerhati Publik
























Tidak ada Respon