
JAKARTA|volixbandung.com– Publik tengah menyoroti penetapan tersangka terhadap mantan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejaksaan Agung, Febrie Adriansyah. Di tengah pusaran kasus itu, Kejagung menunjuk Rudi Margono sebagai Pelaksana Tugas (Plt) Jampidsus.
Penetapan tersangka Febrie diumumkan langsung oleh Kepala Korps Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Kortas Tipidkor) Polri, Irjen Pol. Toto Suharyanto, dalam konferensi pers di Gedung Kejagung, Jakarta, Sabtu (11/7/2026).
“Kita telah melakukan pemeriksaan terhadap 15 saksi, dua ahli, termasuk telah lakukan beberapa penggeledahan. Kita sudah lakukan gelar perkara,” ujar Totok.
Dari hasil gelar perkara, penyidik menetapkan dua tersangka. Pertama, seorang pihak swasta berinisial DR yang diduga melakukan tindak pidana pencucian uang hasil korupsi. Kedua, Febrie Adriansyah (FA).
“Kita sudah menetapkan saudara FA (Febrie Adriansyah), dalam perkara dugaan tindak korupsi dan tindak pencucian uang, dalam proses penanganan hukum oleh pegawai negeri atau oknum penyelenggara negara,” ungkap Totok.
Febrie disangkakan dalam tiga kasus besar, yakni dugaan korupsi di sektor batu bara, PT ASABRI, dan PT Krakatau Steel. Ia dijerat dengan Pasal 12B dan 12D Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi, serta Pasal 3 dan 4 Undang-Undang TPPU yang kini juga diakomodasi dalam Pasal 607 ayat (1) huruf a dan b KUHP nasional yang baru.
Sebelum penetapan tersangka, tim penyidik telah melakukan serangkaian penggeledahan di sejumlah lokasi, termasuk sebuah money changer dan Cafe de’Clan Signature di kawasan Cipete, Jakarta Selatan, serta sebuah rumah di Bogor, Jawa Barat. Dari penggeledahan itu, polisi menyita barang bukti berupa emas batangan hingga valuta asing senilai miliaran rupiah.
Pasca-penetapan tersangka, Polri resmi melimpahkan penanganan tiga kasus tersebut ke Kejaksaan Agung. Pelimpahan itu dikonfirmasi langsung oleh Rudi Margono yang hadir dalam kesempatan yang sama. “Informasinya sudah ditetapkan dua tersangka, yaitu swasta yang kedua adalah berinisial F,” ujar Margono.
Profil Plt Jampidsus: Eks Jaksa KPK yang Pernah Usut BLBI
Penunjukan Rudi Margono sebagai Plt Jampidsus dilakukan oleh Jaksa Agung ST Burhanuddin melalui Surat Perintah Jaksa Agung Nomor: PRINT-76/A/JA/07/2026. Saat ini, Rudi masih aktif menjabat sebagai Jaksa Agung Muda Bidang Pengawasan (Jamwas).
Rekam jejak Rudi Margono di dunia penegakan hukum terbilang panjang dan strategis. Ia pernah menjabat sebagai Asisten Tindak Pidana Khusus Kejati Jakarta, Wakil Kepala Kejaksaan Tinggi Nusa Tenggara Timur (NTT), dan Wakil Kepala Kejaksaan Tinggi Yogyakarta. Kariernya berlanjut ke posisi Direktur di Jaksa Agung Muda Bidang Perdata dan Tata Usaha Negara (Jamdatun) hingga Kepala Kejaksaan Tinggi Kepulauan Riau.
Pada 2024, Rudi sempat menduduki kursi Kepala Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta, lalu di periode yang sama dipercaya memimpin Badan Pendidikan dan Pelatihan Kejagung RI, sebelum akhirnya dilantik sebagai Jamwas pada akhir tahun tersebut.
Salah satu pengalaman yang paling disorot adalah kiprahnya sebagai jaksa di Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Saat bertugas di KPK, Rudi menjadi Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang menangani perkara mantan Deputi Gubernur Bank Indonesia, Aulia Pohan.
Dalam kasus itu, ia menuntut besan Presiden ke-6 Susilo Bambang Yudhoyono tersebut dengan pidana 4 tahun penjara. Ia juga menangani kasus korupsi pengadaan mobil pemadam kebakaran yang menjerat Gubernur Kepulauan Riau saat itu, Ismeth Abdullah.
Menilik lebih jauh ke belakang, pada 2008 Rudi ditunjuk oleh Ketua KPK saat itu, Antasari Azhar, sebagai Ketua Tim Supervisi pengusutan skandal korupsi Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (BLBI). Pada 2023, kapasitasnya kembali teruji saat ia menjadi satu-satunya jaksa yang lolos ke dalam enam besar seleksi calon Deputi Penindakan KPK.
Kini, dengan seluruh pengalaman yang membentang dari pengawasan internal, penindakan kasus kelas kakap, hingga supervisi perkara konglomerasi, Rudi Margono mengemban amanat berat di pucuk Pidana Khusus Kejagung, menggantikan pendahulunya yang justru tengah berhadapan dengan hukum.























Tidak ada Respon