Skrol untuk membaca pos
photostudio_1780131202190
Example floating
Example floating
Iklan SIM_20261028_124206_3
20

DPRD Kota Bandung Terima Raperda APBD 2025, Bahas SiLPA Rp487 Miliar

20 dilihat
photostudio_1780639657648
A-AA+A++

BANDUNG | Volixbandung.com – DPRD Kota Bandung menggelar Rapat Paripurna dengan agenda mendengarkan penyampaian penjelasan Wali Kota terkait Usulan Rancangan Peraturan Daerah tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2025. Rapat berlangsung di Ruang Rapat Paripurna DPRD Kota Bandung, Kamis, 9 Juli 2026.

Rapat dipimpin Ketua DPRD Kota Bandung H. Asep Mulyadi, S.H., didampingi Wakil Ketua H. Toni Wijaya, S.E., S.H., dan Rieke Suryaningsih, S.H. Sejumlah anggota dewan hadir secara langsung maupun virtual.

IMG_20260901_185242

Penyampaian Raperda ini merujuk pada Pasal 194 ayat (1) PP Nomor 12 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah yang mewajibkan kepala daerah menyampaikan rancangan Perda Pertanggungjawaban APBD paling lambat 6 bulan setelah tahun anggaran berakhir.

Wali Kota Bandung Muhammad Farhan dalam penyampaiannya menyebut realisasi pendapatan daerah 2025 mencapai Rp7,37 triliun atau 95,11 persen dari target Rp7,75 triliun.

Rinciannya, PAD terealisasi Rp3,79 triliun atau 91,46 persen dari target Rp4,41 triliun. Sementara pendapatan transfer Rp3,36 triliun atau 98,13 persen dari target Rp3,43 triliun. Pendapatan lain-lain yang sah tercatat Rp47,79 miliar.

Di sisi belanja, realisasi belanja dan transfer daerah mencapai Rp7,49 triliun atau 89,73 persen dari pagu Rp8,34 triliun. Cakupan belanja meliputi operasional, modal, hibah, bansos, hingga belanja tidak terduga.

Khusus belanja modal terealisasi Rp916,84 miliar atau 90,01 persen dari anggaran Rp1,01 triliun untuk mendukung pembangunan dan pelayanan publik.

Dengan capaian tersebut, Pemkot mencatat Sisa Lebih Perhitungan Anggaran (SiLPA) 2025 sebesar Rp487,11 miliar.

“Saya atas nama Pemerintah Kota Bandung mengucapkan terima kasih dan penghargaan yang setinggi-tingginya kepada seluruh anggota dan unsur pimpinan dewan yang terhormat yang telah mencurahkan perhatian terhadap Raperda yang kami sampaikan,” kata Farhan.

Usulan Raperda tersebut resmi ditetapkan menjadi agenda pembahasan dewan. Fraksi-fraksi DPRD akan mengkaji materi dan menyampaikannya dalam Pandangan Umum Fraksi pada Rapat Paripurna Jumat, 10 Juli 2026. Jawaban Wali Kota terhadap pandangan fraksi akan disampaikan di hari yang sama.

Pembahasan lebih lanjut Raperda Pertanggungjawaban APBD 2025 akan dilakukan Badan Anggaran DPRD Kota Bandung, sesuai Pasal 35 ayat (1) Peraturan DPRD Nomor 1 Tahun 2024 tentang Tata Tertib.

Perubahan AKD
Dalam paripurna yang sama, DPRD juga mengumumkan perubahan susunan Alat Kelengkapan Dewan. Rendiana Awangga ditetapkan sebagai Anggota Badan Anggaran menggantikan Dr. Uung Tanuwidjaja, S.E., M.M.

Keputusan ini berdasarkan surat Fraksi Nasional Demokrat Nomor: 018/FG-Nasional Demokrat-DPRD/Kt.Bdg/VI/2026 tanggal 23 Juni 2026 tentang Rotasi Anggota Badan Anggaran Periode 2024-2029.

Perubahan susunan tersebut akan dituangkan dalam Keputusan DPRD Kota Bandung tentang Pembentukan Susunan dan Keanggotaan Alat Kelengkapan DPRD Kota Bandung.**

photostudio_1780131202190
Example 120x600

Artikel Terkait

Tidak ada Respon

Belum ada komentar.
Jadilah yang pertama berkomentar disini.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Iklan SIM_20261028_124206_2