Skrol untuk membaca pos
photostudio_1780131202190
Example floating
Example floating
Iklan SIM_20261028_124206_3
38

Kasus Chromebook: Saatnya Hukum Membuktikan, Bukan Sekadar Menuduh

38 dilihat
photostudio_1780639657648
A-AA+A++

BANDUNG | Volixbandung.com – Salah satu perkara yang paling menyita perhatian publik dalam beberapa tahun terakhir. Nilai proyek yang sangat besar dan dampaknya terhadap dunia pendidikan membuat masyarakat berharap proses hukum berjalan secara tegas, adil, dan transparan.

Namun, ada satu pertanyaan mendasar yang harus dijawab oleh proses peradilan: apakah perkara ini benar-benar merupakan tindak pidana korupsi, atau justru merupakan kebijakan yang dinilai keliru setelah hasilnya tidak sesuai harapan?

IMG_20260901_185242

Pertanyaan tersebut bukan untuk melemahkan pemberantasan korupsi, melainkan untuk memastikan bahwa hukum pidana tetap berdiri di atas prinsip pembuktian, bukan tekanan opini publik.

Dalam hukum pidana, seseorang tidak dapat dipersalahkan hanya karena sebuah kebijakan berakhir gagal. Penegak hukum harus mampu membuktikan adanya penyalahgunaan kewenangan, niat jahat, hubungan antara perbuatan dengan kerugian negara, serta alat bukti yang sah sesuai ketentuan hukum. Itulah fondasi negara hukum.

Di sisi lain, apabila memang terbukti terdapat rekayasa pengadaan, penyalahgunaan jabatan, atau perbuatan yang sengaja menguntungkan pihak tertentu dengan mengorbankan keuangan negara, maka siapa pun pelakunya harus dimintai pertanggungjawaban. Jabatan tidak boleh menjadi tameng bagi pelanggaran hukum.

Saya berpandangan bahwa perkara Chromebook akan menjadi preseden penting bagi masa depan pemerintahan Indonesia. Putusan akhirnya akan menentukan batas yang jelas antara diskresi pejabat publik dan tindak pidana korupsi.

Negara membutuhkan pejabat yang berani mengambil keputusan demi kepentingan masyarakat. Namun, negara juga membutuhkan aparat penegak hukum yang berani menindak setiap penyalahgunaan kewenangan. Keduanya harus berjalan beriringan. Jangan sampai pemberantasan korupsi berubah menjadi kriminalisasi kebijakan, tetapi jangan pula istilah “kebijakan” dijadikan tameng untuk menghindari pertanggungjawaban pidana.

Masyarakat saat ini tidak hanya menunggu siapa yang dinyatakan bersalah atau tidak bersalah. Masyarakat menunggu apakah proses hukum benar-benar mampu menunjukkan keadilan yang objektif, bebas dari kepentingan, dan berlandaskan pembuktian yang kuat.

Pada akhirnya, kepercayaan publik terhadap hukum tidak dibangun oleh kerasnya tuntutan ataupun beratnya hukuman. Kepercayaan itu lahir ketika setiap putusan didasarkan pada fakta, alat bukti, dan prinsip keadilan.

Hukum harus menjadi cahaya yang menerangi kebenaran, bukan bayangan yang mengikuti arah opini.

Oleh: Arie Azhari, S.H., CPM (Advokat) dan Pemerhati

photostudio_1780131202190
Example 120x600

Berita Terkait

Urgensi Di Balik Pemecatan Purbaya dan Nasib Bangsa Indonesia Dua Tahun Ke Depan

Ditulis oleh: Adv. Arie Azhari, S.H., CPM, Advokat,...

Bansos dan Persoalan DESIL/DTSEN: Jangan Sampai Rakyat Miskin Kehilangan Haknya

Ditulis Oleh: Adv. Arie Azhari, S.H., CPM –...

Pinjol Jangan Jadi Rujukan Penentuan DESIL: Utang Bukan Ukuran Kesejahteraan

Oleh: Adv. Arie Azhari, S.H., CPM — Pemerhati...

Penebangan Pohon di Jalan Raya: Antara Kepentingan Lingkungan dan Penampilan Tempat Usaha

BANDUNG | Volixbandung.com – Penebangan pohon di ruang...

Artikel Terkait

Tidak ada Respon

Belum ada komentar.
Jadilah yang pertama berkomentar disini.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Iklan SIM_20261028_124206_2