
BEKASI | Volixbandung.com – Aparat kepolisian berhasil meringkus pelaku pencurian sepeda motor bersenjata di kawasan Cikarang, Kabupaten Bekasi, Jawa Barat. Dalam operasi tersebut, petugas menyita dua pucuk senjata api rakitan
Dirreskrimum Polda Metro Jaya Kombes Imron Ermawan menyebut, satu terduga pelaku berinisial AE (28) telah diamankan. Sedangkan satu pelaku lain masih diburu petugas.
“Berdasarkan hasil penyidikan, tersangka diduga melakukan pencurian bersama seorang rekannya yang masih berstatus DPO menggunakan kunci T dan anak kunci yang telah dimodifikasi,” kata Imron, Rabu (14/10/2026).
Imron mengungkapkan, pelaku diduga merupakan bagian dari sindikat curanmor lintas wilayah Jakarta-Lampung. Penangkapan terhadap AE dilakukan pada 18 September 2026 di wilayah Sukamahi, Cikarang Pusat.
“Anggota juga turut mengamankan dua pucuk senjata api rakitan,” ujarnya.
Kasus ini terungkap berawal dari laporan aksi kejahatan pada 1 September 2026 di Cikarang Barat. Selain itu, AE diduga juga terlibat dalam aksi pencurian di tiga titik berbeda di wilayah DKI Jakarta.
“Petugas turut mengamankan dua senjata api rakitan jenis revolver, delapan butir peluru tajam, satu selongsong peluru, kunci T, serta sejumlah barang lain yang berkaitan dengan perkara,” ucapnya.
Saat ini pelaku telah ditetapkan sebagai tersangka dan dijerat pasal berlapis terkait pencurian dengan pemberatan serta kepemilikan senjata api ilegal.
AE dipersangkakan dengan Pasal 477 KUHP terkait pencurian dengan pemberatan dan Pasal 306 KUHP terkait kepemilikan atau penguasaan senjata api tanpa hak. Penyidik masih memburu rekannya yang berstatus DPO serta mengembangkan kemungkinan keterlibatan dalam perkara lain,” pungkasnya.























Tidak ada Respon