
JAKARTA|volixbandung.com — Aliansi Gerakan Rakyat Menggugat (GERAM) Jambi mendesak Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melakukan monitoring dan supervisi terhadap penanganan dugaan pertambangan batu bara ilegal di wilayah Izin Usaha Pertambangan (IUP) PT Bumi Bara Makmur Mandiri (BBMM) di Desa Kotoboyo, Kecamatan Batin XXIV, Kabupaten Batanghari, Jambi.
Desakan itu disampaikan GERAM dalam aksi demonstrasi di depan KPK pada Jumat, 3 September 2026. Aliansi menyoroti dugaan aktivitas penambangan dan pengangkutan batu bara yang disebut berlangsung tanpa persetujuan Rencana Kerja dan Anggaran Biaya (RKAB) selama beberapa bulan terakhir.
Berdasarkan investigasi internal GERAM, aktivitas pengangkutan disebut mencapai sekitar 200 hingga 300 unit dump truck per hari, dengan perkiraan volume 2.500 hingga 3.000 ton batu bara setiap hari.
Dalam aksi tersebut, GERAM juga menyebut pasangan suami istri berinisial AE dan NA sebagai sosok yang diduga berperan sebagai guarantor atau pengendali jaringan bisnis yang mereka persoalkan.
“Kami mendesak KPK melakukan monitoring dan supervisi atas laporan kami ke Ditjen Gakkum ESDM, atas dugaan perampokan sumber daya alam yang dilakukan oleh pasutri AE dan NA ini,” ujar Ismail, salah satu orator Geram.
GERAM juga mempersoalkan dugaan penggunaan dokumen perusahaan lain dalam aktivitas pengangkutan batu bara. Menurut aliansi, batu bara yang diduga berasal dari wilayah IUP PT Bumi Bara Makmur Mandiri diangkut menggunakan Delivery Order (DO) PT Kurnia Alam Investama serta surat jalan PT Anugerah Muda Berkarya.
Batu bara tersebut kemudian disebut dibawa ke sejumlah stockpile dan jetty di Kabupaten Muaro Jambi, antara lain PT Vanesa Mandiri Sejahtera, PT Pelabuhan Universal Sumatera, PT Terminal Energi Alam Persada di Desa Talang Duku, Kecamatan Taman Rajo, serta PT Erasakti Wiraforestama di Desa Kunangan, Kecamatan Taman Rajo.
GERAM menduga batu bara tersebut kemudian diperdagangkan tanpa dokumen resmi dan tanpa pemenuhan kewajiban pembayaran yang semestinya oleh pihak PLN.
Persoalan lain yang disoroti adalah penerbitan RKAB PT Bumi Bara Makmur Mandiri yang disebut baru terbit setelah muncul laporan mengenai dugaan aktivitas pertambangan ilegal tersebut.
Menurut GERAM, kemunculan RKAB di tengah dugaan persoalan hukum menimbulkan pertanyaan mengenai kemungkinan penggunaannya untuk melegalkan batu bara yang sebelumnya telah ditambang dan ditumpuk di sejumlah jetty.
Karena itu, GERAM meminta KPK menelusuri proses penerbitan dan penggunaan RKAB tersebut untuk memastikan ada atau tidaknya penyimpangan.
Laporan kepada KPK menjadi bagian dari rangkaian aksi GERAM Jambi dalam menyoroti dugaan pertambangan batu bara ilegal di Jambi.
Sebelumnya, aliansi tersebut telah menyampaikan aspirasi ke sejumlah institusi di Jakarta, termasuk Mabes Polri, Kementerian Keuangan, Direktorat Jenderal Penegakan Hukum (Gakkum) Kementerian ESDM, dan Kementerian ESDM.
Dalam rangkaian aksinya, GERAM mendesak aparat penegak hukum dan instansi terkait mengusut dugaan aktivitas pertambangan tanpa RKAB, penggunaan dokumen perusahaan lain, serta dugaan aliran keuntungan dari aktivitas pertambangan yang mereka persoalkan.
GERAM juga meminta dugaan pembiaran, konflik kepentingan, suap, gratifikasi, maupun unsur tindak pidana korupsi lainnya diperiksa apabila ditemukan indikasi dalam proses penanganan perkara.






















Tidak ada Respon