
JAKARTA|volixbandung.com – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) resmi menetapkan enam orang sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi penerimaan mahasiswa baru jalur mandiri di Universitas Jenderal Soedirman (Unsoed), Purwokerto. Para tersangka diduga melakukan pemerasan dan gratifikasi yang memberatkan orang tua calon mahasiswa, dengan total pungutan liar mencapai miliaran rupiah.
Keenam tersangka tersebut adalah Rektor Unsoed Akhmad Sodiq; Wakil Rektor III Bidang Kemahasiswaan Norman Arie Prayogo; Kepala Bagian Akademik Unsoed Eko Sumanto; serta tiga pihak swasta, yaitu Dian Mulia Wardhana, Adhi Wiharto, dan Mulyono.
Plh Direktur Penyidikan KPK Ahmad Taufik Husein dalam konferensi pers di Gedung Merah Putih, Jakarta, Jumat (22/8/2026), menjelaskan bahwa modus korupsi ini berpusat pada proses seleksi jalur mandiri yang dikelola sepenuhnya oleh pihak universitas.
“Jalur Mandiri di Unsoed merupakan jalur pendaftaran yang dibuka dan dikelola secara mandiri oleh pihak Unsoed,” ujar Taufik. “Calon mahasiswa dikenakan biaya pembayaran Uang Kuliah Tunggal (UKT) dan Iuran Pengembangan Institusi (IPI) yang berbeda-beda sesuai golongannya masing-masing.”
Pungutan Liar di Luar Biaya Resmi
Taufik mengungkapkan, KPK menemukan adanya dugaan pemerasan dan gratifikasi yang dilakukan oleh penyelenggara di lingkungan kampus. Praktik ini memunculkan biaya tambahan di luar ketentuan resmi, khususnya di Fakultas Kedokteran.
“Dugaan penerimaan lainnya berupa gratifikasi, sehingga ada biaya tambahan yang timbul dari pungutan atau di luar biaya resmi yang dikeluarkan Unsoed, yakni UKT dan IPI,” terangnya.
Berdasarkan data resmi, rentang UKT di Fakultas Kedokteran Unsoed berkisar antara Rp7,1 juta hingga Rp17 juta, sedangkan IPI berada pada rentang Rp100 juta hingga Rp260 juta. Namun, dugaan pungutan liar membuat beban finansial yang harus ditanggung orang tua mahasiswa membengkak signifikan.
“Ini yang dirasakan memberatkan bagi calon mahasiswa baru, tentunya orang tua dari mahasiswa yang bersangkutan,” imbuh Taufik.
Jalur Mandiri Rawan Jadi Ladang Korupsi
KPK menyoroti bahwa sistem penerimaan mahasiswa jalur mandiri yang memberikan kewenangan penuh kepada perguruan tinggi berpotensi menjadi celah praktik korupsi.
“Nah, tentunya untuk jalur mandiri ini memang betul tadi disampaikan ada indikasi-indikasi atau peluang-peluang ladang korupsi,” kata Taufik.
Untuk mencegah terulangnya kasus serupa, KPK berencana berkoordinasi dengan Kedeputian Pencegahan. “Nanti kami akan berkoordinasi dengan Direktorat atau kedeputian pencegahan karena memang bagian yang berbeda di kami. Tapi, pasti program pencegahan pascapenindakan itu akan kami jalankan,” lanjutnya.
Tiga Klaster Kasus: Dari Uang Rp650 Juta hingga “Tawar-Menawar Mahar”
KPK memetakan kasus ini ke dalam tiga klaster utama yang saling berkaitan:
Klaster Pertama: Wakil Rektor III Norman Arie Prayogo melalui perantara Dian dan Adhi diduga meminta uang senilai Rp650 juta kepada orang tua calon mahasiswa Fakultas Kedokteran jalur mandiri. Meski uang telah dibayarkan, calon mahasiswa tersebut tetap tidak lolos seleksi. Saat orang tua meminta pengembalian dana, uang tersebut telah habis digunakan untuk kepentingan pribadi Dian dan Adhi. Pengembalian akhirnya dilakukan menggunakan uang hasil pencairan paket pengadaan proyek di Unsoed yang dikerjakan oleh Mulyono, yang merupakan keponakan Rektor Akhmad Sodiq.
Klaster Kedua: Mulyono, atas sepengetahuan Akhmad Sodiq, diduga menerima gratifikasi sebesar Rp680 juta terkait penerimaan mahasiswa baru tahun 2025 dan 2026 jalur mandiri. Selain itu, Akhmad Sodiq diduga memerintahkan Mulyono untuk melakukan pembayaran atas pembelian tiga bidang tanah yang kemudian diatasnamakan Mulyono.
Klaster Ketiga: Kepala Bagian Akademik Unsoed Eko Sumanto diduga berkomunikasi dengan salah satu pihak pengepul calon mahasiswa baru. Atas sepengetahuan Akhmad Sodiq, Eko melakukan praktik “tawar-menawar mahar” dalam proses penerimaan mahasiswa baru jalur mandiri. Setelah mencapai kesepakatan, Eko menerima uang dari pihak pengepul dengan total mencapai Rp1,12 miliar.
Penetapan tersangka ini menjadi babak baru dalam upaya KPK membersihkan sektor pendidikan dari praktik korupsi yang merugikan masyarakat, khususnya para calon mahasiswa dan orang tua yang berjuang mendapatkan akses pendidikan tinggi yang adil dan transparan.






















Tidak ada Respon