Skrol untuk membaca pos
photostudio_1780131202190
Example floating
Example floating
photostudio_1780639657648
7

Polda Gorontalo Update Kasus Dugaan Perusakan Cagar Budaya di Kota Gorontalo

7 dilihat
photostudio_1780639657648
A-AA+A++

GORONTALO | Volixbandung.com – Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Gorontalo menggelar konferensi pers terkait perkembangan kasus dugaan perusakan Cagar Budaya di Kota Gorontalo, Jumat (16/10/2026).

Press conference digelar di Ruang Bidang Humas Polda Gorontalo, dipimpin Kabid Humas Polda Gorontalo Kombes Pol Marupa Sagala didampingi Dirreskrimsus Kombes Pol Dr. Maruly Pardede.

IMG_20260901_185242

Maruly menjelaskan, kasus ini bermula dari laporan pengaduan masyarakat (Dumas) pada 20 Juni 2026 terkait dugaan pengrusakan Cagar Budaya. Tim kemudian melakukan pengecekan TKP pada 25 Juni 2026 dan memberikan imbauan lisan dan tertulis agar pembongkaran dihentikan. Namun, penanggung jawab pembongkaran berdalih bangunan sudah tidak berstatus cagar budaya karena ada dokumen pencabutan.

“Pada rentang 27 Juni hingga 24 Juli 2026, penyelidik mengumpulkan keterangan dari saksi, dilanjutkan permintaan keterangan ahli Cagar Budaya, Hukum Tata Negara, dan Hukum Pidana pada 25 hingga 28 Juli 2026, dengan total 23 saksi dan 2 ahli,” ujar Maruly.

Berdasarkan hasil tersebut, pada 5 Agustus 2026 digelar perkara untuk peningkatan status dari penyelidikan ke penyidikan. Penyidik kemudian menerbitkan Laporan Polisi Model B dengan pelapor dari Balai Cagar Budaya, Surat Perintah Penyidikan, dan SPDP pada 27 Agustus 2026.

Selama penyidikan, sempat ditemukan kendala hilangnya sebagian barang bukti dari TKP pada 19 Agustus 2026. Namun, material bongkaran tersebut berhasil ditemukan kembali pada 15 September 2026 di sebuah tanah lapang di Kecamatan Kota Tengah.

Penyidik juga telah memperoleh penetapan izin geledah dan izin sita dari PN Gorontalo pada 16 September 2026. Untuk memperkuat bukti, penyidik meminta keterangan dari Pusdatin Kementerian Kebudayaan, yang menegaskan bahwa Rumah Jabatan Kantor Pos Gorontalo teregister di register nasional.

“Sejak 31 Agustus hingga 5 Oktober 2026, kami melakukan pemeriksaan saksi dari Kementerian Kebudayaan pada 2 Oktober, pemeriksaan tambahan ahli Cagar Budaya pada 3 Oktober, dan ahli pidana pada 6 Oktober,” tambah Maruly.

Kasus ini disidik dengan dugaan pelanggaran Pasal 55 juncto 104, Pasal 66 ayat (1) juncto 105, dan/atau Pasal 114 UU Nomor 11 Tahun 2010 tentang Cagar Budaya, juncto Pasal 20 dan 21 UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.

“Kami berkomitmen menuntaskan perkara ini secara profesional dan transparan sebagai bentuk komitmen Polri dalam melindungi warisan Cagar Budaya,” tutup Maruly.

photostudio_1780131202190
Example 120x600
IMG-20260601-WA0031