
JAKARTA|volixbandung.com – Pernyataan mantan Menteri Koordinator Politik, Hukum, dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud MD yang mendesak hukuman mati bagi para tersangka kasus dugaan korupsi di Badan Gizi Nasional (BGN) terus menuai sorotan tajam.
Dalam sebuah kesempatan di Pondok Pesantren Lirboyo, Kediri, Jawa Timur, pada 8 Juni 2026 lalu, Mahfud MD dengan tegas menyatakan bahwa hukuman bagi koruptor kelas kakap seperti Kepala BGN nonaktif Dadan Hindayana tidak cukup hanya dengan penjara.
“Rugi dong kalau orang korupsi kayak Dadan hanya dihukum potong tangan. Iya dong, masa korupsi triliunan hanya dipotong tangan, beli tangan palsu dia. Masukkan penjara, kalau perlu hukum mati,” ujar Mahfud MD di hadapan para santri, mengkritik keras praktik yang merugikan keuangan negara tersebut.
Melalui siniar terbarunya yang tayang pada Rabu (17/6/2026), Mahfud MD membeberkan dasar hukum dari pendapatnya tersebut. Ia menjelaskan bahwa sesuai Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) terbaru, hukuman mati dikategorikan sebagai hukuman khusus.
“Oleh sebab itu, hukuman mati itu tidak ada, tapi disebut sebagai hukuman khusus yang artinya bisa dijatuhkan kalau sudah sangat keterlaluan dan dilakukan dalam keadaan tertentu,” ucap Mahfud MD.
Ia menambahkan bahwa payung hukum untuk hukuman maksimal tersebut masih merujuk pada UU No. 31 Tahun 1999 dan UU No. 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Ada Unsur Pemberatan: Resesi dan Bencana Anggaran Daerah
Mahfud menilai, praktik yang dilakukan Dadan Hindayana cs memenuhi unsur yang sangat memberatkan. Ia menyebut korupsi ini dilakukan saat negara sedang mengalami krisis fiskal akibat pengalihan besar-besaran anggaran ke BGN. Di saat yang sama, pemerintah daerah justru menjerit karena pemangkasan anggaran yang berimbas pada pemutusan kontrak tenaga honorer dan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK).
“Kasus Dadan Hindayana ini bisa dianggap sekarang ini negara sedang banyak bencana. Anggaran negara banyak dialihkan ke BGN lalu dikorupsi, dan korupsi sudah merupakan penyakit yang sangat parah,” jelas Mahfud. “Ini kejahatan luar biasa dan selalu berulang, artinya orang enggak ada takutnya. Makanya saya setuju lebih tepat dijatuhi hukuman mati,” sambungnya dengan nada keras.
Dulu Jamin Tak Ada Korupsi, Kini Terbongkar Permainan Gila-gilaan
Sorotan paling tajam diarahkan Mahfud MD pada inkonsistensi Dadan Hindayana. Sebelum tertangkap, Dadan sempat blak-blakan menyebut hanya kasus keracunan yang menjadi ancaman program Makan Bergizi Gratis (MBG). Kala itu, ia menjamin mekanisme pengawasan di BGN sangat ketat sehingga korupsi mustahil terjadi.
“Kata dia, kalau korupsi dijamin nggak ada, mudah dikontrol. Tapi yang memang jadi masalah bagi dia adalah keracunan karena langsung menyentuh penerima manfaat,” ungkap Mahfud. “Dia optimis enggak ada korupsi, ternyata korupsinya paling besar dalam beberapa tahun terakhir. Triliunan uang dia makan begitu saja.”
Mahfud menyinggung temuan aliran dana mencurigakan seperti pembelian motor listrik dan berbagai pos anggaran besar di BGN yang kini tengah diusut. “Sesudah ditangkap baru ketahuan permainannya gila-gilaan. Oleh sebab itu, menurut saya hukuman mati tidak salah,” tukasnya.

























Tidak ada Respon