
JAKARTA|volixbandung.com.com – Skandal penipuan dan penggelapan uang jemaah oleh Hanania Travel terus mencatatkan fakta baru yang mengejutkan. Setelah sebelumnya dikenal sebagai biro perjalanan umrah, kini terungkap perusahaan tersebut juga menjerat calon jemaah haji plus dengan modus memungut biaya di atas ketentuan resmi.
Pengacara korban, Joddy Mulyasetya Putra, mengungkap fakta tersebut usai mendampingi pelaporan gelombang ketiga ke Polda Metro Jaya, Jakarta Selatan, pada Rabu (17/6/2026). Dalam laporan terbaru ini, sebanyak 620 orang secara kolektif melaporkan diri sebagai korban, sehingga total pengaduan yang masuk sejak kasus mencuat akhir Mei 2026 kini mencapai 1.286 orang dengan total kerugian fantastis, yaitu Rp35,3 miliar.
Modus Baru: Pungut Biaya Haji Plus di Atas Standar BPKH
Temuan paling anyar adalah adanya empat korban yang mendaftar program haji plus. Ironisnya, uang setoran para korban ini tak kunjung disetorkan Hanania Travel ke Badan Pengelola Keuangan Haji (BPKH).
Lebih mengejutkan lagi, biaya yang dipatok Hanania kepada calon jemaah mencapai 5.000 Dolar Amerika Serikat, padahal batas resmi yang ditetapkan BPKH hanya 4.000 Dolar AS. Artinya, ada kelebihan pungutan sebesar 1.000 Dolar AS per jemaah.
Karena uang tak kunjung disetorkan, para korban otomatis gagal mendapatkan nomor porsi. Akibat fatalnya, nama mereka tidak masuk dalam daftar antrean haji nasional dan tidak dapat dialihkan ke agen perjalanan lain yang resmi.
Iming-iming Umrah Gratis untuk Jerat Korban
Untuk menarik minat calon jemaah haji, Hanania disebut menggunakan umpan menggiurkan berupa promo “Daftar Haji Plus Free Umrah Bulan Syawal”. Para korban yang telah membayar uang muka dijanjikan akan diberangkatkan umrah terlebih dahulu sambil menunggu proses porsi haji. Namun, keberangkatan umrah Syawal yang dijanjikan tahun ini pun ikut kandas.
Barang Bukti dan Jerat Hukum
Dalam pelaporan gelombang ketiga ini, tim kuasa hukum menyerahkan sejumlah bukti pendukung ke penyidik, meliputi formulir pendaftaran, KTP, paspor, bukti transfer pembayaran, hingga tangkapan layar percakapan yang memberatkan pihak Hanania Travel.
Sebelumnya, Polda Metro Jaya telah menetapkan bos Hanania Travel berinisial ASF alias Farhan sebagai tersangka pada 29 Mei 2026, sehari setelah laporan resmi pertama diterima. Polisi menyita 301 lembar visa, 102 bundle paspor, serta perlengkapan umrah. Hasil penyidikan awal mengungkap bahwa uang jemaah disalahgunakan untuk hal di luar kepentingan ibadah, termasuk membayar sejumlah influencer.
Atas perbuatannya, ASF kini dijerat dengan Pasal 486 Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2023 tentang KUHP dengan ancaman hukuman maksimal 4 tahun penjara.

























Tidak ada Respon