
MEDAN | volixbandung.com – Dua pemuda asal Medan berinisial AA dan RA kini menghadapi ancaman hukuman luar biasa berat: 6 tahun penjara dan denda Rp60 miliar. Kasus mereka yang bermula dari pembelian 25 liter BBM subsidi jenis Pertalite menggunakan jeriken mendadak menjadi sorotan tajam publik dan mengguncang jagat media sosial.
Sidang perdana keduanya digelar di Pengadilan Negeri (PN) Medan pada Kamis (4/6/2026), dipimpin oleh Hakim Happy Efrata Tarigan selaku ketua majelis hakim, didampingi hakim anggota Khamozaro Waruwu dan Sarma Siregar. Ruang sidang menjadi panggung terkuaknya fakta-fakta yang memicu tanda tanya besar.
Berawal dari Patroli Kelangkaan BBM
Kronologi bermula pada Selasa, 6 Januari 2026. Saat itu, situasi bahan bakar di Medan tengah dilanda kelangkaan. Tim dari Polrestabes Medan mengaku tengah melakukan patroli berdasarkan surat perintah Kapolrestabes.
Saat melintas di Jalan Jamin Ginting, tepatnya di wilayah Simpang Pos, anggota patroli bernama Erwin melihat AA dan RA sedang melakukan pengisian BBM Pertalite ke dalam jeriken di sebuah SPBU. Tanpa perlawanan berarti, keduanya langsung ditangkap dan digelandang ke Markas Polrestabes Medan.
“Tersangka sedang mengisi minyak Pertalite dengan menggunakan 2 jeriken di SPBU. Setelah ditangkap mereka langsung dibawa ke Polrestabes Medan,” ujar Erwin dalam kesaksiannya di hadapan majelis hakim.
Siapa Sebenarnya Pengisi Jerigen?
Kesaksian demi kesaksian mulai mengungkap kejanggalan. Penasihat hukum terdakwa, Hermansyah Hutagalung, dengan tajam menyoroti ketidaksesuaian fakta persidangan dengan Berita Acara Pemeriksaan (BAP) kepolisian.
“Berdasarkan BAP para saksi, yang mengisi jeriken kedua adalah orang lain, bukan AA. Fakta yang terungkap di persidangan tidak sesuai dengan keterangan BAP kepolisian,” tegas Hermansyah.
Kejanggalan lain mencuat terkait dasar penangkapan. Di persidangan, para saksi polisi menyebut penangkapan dilakukan berdasarkan surat perintah patroli bulanan dari Kapolrestabes Medan. Sementara itu, dalam dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU) tertulis bahwa penangkapan dilakukan atas dasar informasi masyarakat. Inkonsistensi ini semakin mengaburkan kejelasan kasus.
Pasal Mafia Migas untuk Pembeli 25 Liter
Kedua terdakwa dijerat dengan Pasal 55 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi (UU Migas). Pasal yang dirancang untuk menjerat para mafia migas ini memuat ancaman pidana penjara maksimal 6 tahun dan denda paling tinggi Rp60 miliar.
Hermansyah menilai penerapan pasal tersebut sangat tidak proporsional. “Orang ini dikenakan pasal untuk mafia migas. Pasal 55 UU Migas bercerita tentang denda hukuman Rp60 miliar dan ancaman hukuman enam tahun penjara. Sementara ini hanya beli 20 liter,” ungkapnya dengan nada tak percaya.
Berdasarkan keterangan kliennya, volume BBM yang dibeli pun bermasalah. Awalnya, AA hanya membeli sekitar 20 liter. Namun, terdapat dugaan permintaan penambahan hingga mencapai 25 liter. “Menurut keterangan dia, disuruh tambah 5 liter lagi. Jadi 25 liter,” tandas Hermansyah.
Dugaan Pengondisian Tumbal
Tim kuasa hukum tak hanya mempersoalkan penerapan pasal. Mereka mencium adanya unsur kesengajaan dalam proses penanganan perkara ini. “Bukan kesalahan SOP bagi kami. Menurut kami ini pengondisian sengaja untuk menangkap mereka sebagai tumbal,” sebut Hermansyah.
Sebagai langkah lanjutan, tim penasihat hukum berencana membawa persoalan ini ke tingkat yang lebih tinggi. “Bukan di Propam, tapi kami laporkan nanti ke Komisi III DPR RI. Dan mereka harus bertanggung jawab atas perbuatan mereka. Bila perlu kami laporkan juga Kapolrestabes sama Kajari,” tegasnya menutup keterangan.
Publik kini menanti kelanjutan sidang dan transparansi penanganan kasus yang dinilai tak sebanding antara perbuatan dan ancaman hukum. (Tim)

























Tidak ada Respon