Skrol untuk membaca pos
photostudio_1780131202190
Example floating
Example floating
photostudio_1780639657648
69

Viral Pria Rusak Palang Pintu KA di Sleman karena Tak Sabar, KAI Polisikan Pelaku

69 dilihat
photostudio_1780639657648
A-AA+A++

SLEMAN|volixbandung.com – Seorang pengendara motor terekam kamera warga merusak palang pintu perlintasan kereta api di Banyumeneng, Banyuraden, Kapanewon Gamping, Sleman, Daerah Istimewa Yogyakarta, pada Minggu (9/8/2026).

Aksi yang terjadi sekitar pukul 17.18 WIB tersebut viral di media sosial dan berujung pada pengamanan pelaku oleh pihak kepolisian.

IMG_20260901_185242

Dalam video yang beredar, tampak seorang pria mengenakan kaos putih turun dari sepeda motornya dan merusak palang pintu perlintasan. Akibat aksinya, bagian ujung palang pintu patah dan kabel pengaman terlepas dari kayu. Pria tersebut juga kedapatan mencoba merusak palang pintu di sisi seberang, namun gagal hingga akhirnya palang terbuka setelah kereta api melintas.

Berdasarkan keterangan dalam unggahan akun Instagram @merapi_uncover, pelaku mengaku kesal karena menilai kereta api masih jauh saat palang pintu mulai diturunkan.

“Kereta masih jauh udah dipalang,” ucap pria tersebut, menanggapi peringatan dari warga sekitar.

Sejumlah warga dan seorang anggota TNI sempat berupaya menghentikan tindakan pelaku, namun yang bersangkutan berhasil meloloskan diri. “Sempat didatangi warga dan TNI, tapi sepertinya pada enggak berani dan akhirnya lolos pergi begitu saja,” tulis keterangan video tersebut.

Menanggapi kejadian ini, PT Kereta Api Indonesia (KAI) Daop 6 Yogyakarta langsung melakukan perbaikan pada palang pintu yang rusak dan memastikan insiden tersebut tidak mengganggu perjalanan kereta api.

KAI Polisikan Pelaku

“KAI Daop 6 Yogyakarta sangat menyayangkan kejadian ini, karena dapat membahayakan perjalanan kereta api dan keselamatan pengguna jalan lainnya. Kami memastikan tidak ada gangguan terhadap perjalanan kereta api dalam kejadian ini,” ujar Manager Humas KAI Daop 6 Yogyakarta, Feni Novida Saragih, Minggu (9/8/2026).

PT KAI Daop 6 kemudian mengambil langkah hukum dengan membuat laporan resmi ke Polsek Gamping. “KAI Daop 6 juga membuat laporan resmi kepada kepolisian agar dapat diproses lanjut sesuai ketentuan,” tegas Feni.

Ia juga mengingatkan bahwa tindakan menerobos atau merusak palang pintu perlintasan merupakan pelanggaran hukum yang dapat dikenai sanksi sesuai Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.

Pihak kepolisian bergerak cepat menindaklanjuti laporan tersebut. “Setelah menerima laporan dari KAI Daop 6 Yogyakarta dan masyarakat, kami langsung mendatangi lokasi guna pengecekan,” tulis akun Instagram @jogja_guardian, Senin (10/8/2026).

Seorang pria berinisial S (24), yang diduga kuat sebagai pelaku dalam video viral, telah diamankan dan menjalani pemeriksaan lebih lanjut.

Feni Novida Saragih menambahkan, pihak KAI bersama kepolisian akan terus meningkatkan kolaborasi untuk upaya preventif, termasuk pengamanan di perlintasan rawan, guna mencegah kejadian serupa terulang.

photostudio_1780131202190
Example 120x600

Artikel Terkait

Tidak ada Respon

Belum ada komentar.
Jadilah yang pertama berkomentar disini.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

IMG-20260601-WA0031