
JAKARTA | Volixbandung.com – Majelis Ulama Indonesia (MUI) kembali menegaskan pandangannya terkait penggunaan busana yang menyerupai lawan jenis dalam kegiatan publik.
Wakil Sekretaris Komisi Fatwa MUI, KH Abdul Muiz Ali, menyatakan bahwa pria yang mengenakan pakaian menyerupai wanita, termasuk dalam kegiatan karnaval atau pawai perayaan Hari Kemerdekaan RI, hukumnya haram dalam syariat Islam.
Menurut KH Abdul Muiz Ali, tindakan tersebut termasuk tasyabbuh atau menyerupai lawan jenis. Ia menyebut pandangan tersebut berlandaskan hadis sahih yang diriwayatkan Imam Bukhari mengenai larangan laki-laki menyerupai wanita dan sebaliknya.
Selain dari sisi hukum agama, KH Abdul Muiz Ali juga menyoroti dampak sosial dari fenomena tersebut.
Ia menyampaikan kekhawatiran bahwa penggunaan busana lawan jenis di ruang publik dapat dimanfaatkan untuk menyusupkan agenda yang dinilainya tidak sejalan dengan nilai-nilai agama.
KH Abdul Muiz Ali mengajak masyarakat agar momentum perayaan Hari Kemerdekaan RI diisi dengan kegiatan yang positif.
“Perayaan kemerdekaan sebaiknya diisi dengan kegiatan yang memperkuat persatuan, memberikan kontribusi bagi bangsa, serta memperbanyak doa dan dzikir,” ujarnya.
Ia berharap peringatan 17 Agustus tetap diarahkan pada kegiatan yang menguatkan nilai kebangsaan dan tidak keluar dari koridor norma agama.**





















Tidak ada Respon