Skrol untuk membaca pos
photostudio_1780131202190
Example floating
Example floating
photostudio_1780639657648
16

MUI: Pria Kenakan Busana Wanita Saat Karnaval 17 Agustus Hukumnya Haram

Wakil Sekretaris Komisi Fatwa MUI Sebut Termasuk Tasyabbuh dan Berpotensi Disalahgunakan

16 dilihat
photostudio_1780639657648
A-AA+A++

JAKARTA | Volixbandung.com – Majelis Ulama Indonesia (MUI) kembali menegaskan pandangannya terkait penggunaan busana yang menyerupai lawan jenis dalam kegiatan publik.

Wakil Sekretaris Komisi Fatwa MUI, KH Abdul Muiz Ali, menyatakan bahwa pria yang mengenakan pakaian menyerupai wanita, termasuk dalam kegiatan karnaval atau pawai perayaan Hari Kemerdekaan RI, hukumnya haram dalam syariat Islam.

IMG_20260901_185242

Menurut KH Abdul Muiz Ali, tindakan tersebut termasuk tasyabbuh atau menyerupai lawan jenis. Ia menyebut pandangan tersebut berlandaskan hadis sahih yang diriwayatkan Imam Bukhari mengenai larangan laki-laki menyerupai wanita dan sebaliknya.

Selain dari sisi hukum agama, KH Abdul Muiz Ali juga menyoroti dampak sosial dari fenomena tersebut.

Ia menyampaikan kekhawatiran bahwa penggunaan busana lawan jenis di ruang publik dapat dimanfaatkan untuk menyusupkan agenda yang dinilainya tidak sejalan dengan nilai-nilai agama.

KH Abdul Muiz Ali mengajak masyarakat agar momentum perayaan Hari Kemerdekaan RI diisi dengan kegiatan yang positif.

“Perayaan kemerdekaan sebaiknya diisi dengan kegiatan yang memperkuat persatuan, memberikan kontribusi bagi bangsa, serta memperbanyak doa dan dzikir,” ujarnya.

Ia berharap peringatan 17 Agustus tetap diarahkan pada kegiatan yang menguatkan nilai kebangsaan dan tidak keluar dari koridor norma agama.**

photostudio_1780131202190
Example 120x600

Artikel Terkait

Tidak ada Respon

Belum ada komentar.
Jadilah yang pertama berkomentar disini.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

IMG-20260601-WA0031