
BANDUNG | Volixbandung.com – Polrestabes Bandung mulai mendalami kasus penebangan sekitar 10 pohon di Jalan L.L R.E Martadinata, hingga saat ini, polisi masih mempelajari ada atau tidaknya unsur pidana dalam peristiwa tersebut.
Kasatreskrim Polrestabes Bandung AKBP Anton mengatakan, pihaknya bersama Polsek setempat sedang melakukan pendalaman terkait dugaan tersebut.
“Kami bersama-sama dengan Polsek juga sedang mempelajari dan mendalami apakah kejadian tersebut ada indikasi perbuatan pidana,” kata AKBP Anton di Mapolrestabes Bandung, Selasa 4 Agustus 2026.
Ia menyebut, sampai saat ini pihaknya belum menerima laporan resmi dari pihak yang dirugikan, dalam hal ini, Pemkot Bandung sebagai pemilik pohon yang ditebang.
“Kita belum terima laporan resmi dari korban, ya dari yang memiliki pohon tersebut, atau mungkin dari Pemkot, nanti kita akan berdiskusi juga sama Pemkot untuk mengambil langkah-langkah selanjutnya,” ucapnya.
Kendati belum ada laporan, AKBP Anton menegaskan penebangan pohon tidak dapat dilakukan secara sembarangan.
Menurutnya, pelaku yang menebang pohon milik pihak lain dapat dijerat dengan pasal terkait perusakan.
“Siapa pun tidak boleh melakukan penebangan terkait pohon yang bukan miliknya. Karena itu masuk ke pasal pengrusakan jika memang dilakukan penebangan pohon seperti itu,” tegasnya.
Polrestabes Bandung memastikan akan berkoordinasi dengan Pemkot Bandung untuk menentukan langkah hukum lanjutan terkait kasus ini.**
























Tidak ada Respon