
BANDUNG | Volixbandung.com – Pengadilan Militer II-07 Bandung menggelar Forum Komunikasi Publik (FKP) untuk menyerap masukan masyarakat demi meningkatkan standar pelayanan dan mewujudkan visi “Terwujudnya Pengadilan Militer II-07 Bandung yang Agung”, kegiatan berlangsung Rabu, 29 Juli 2026 di Ruang Sidang Cakra I, Kantor Pengadilan Militer II-07 Bandung, Jalan Soekarno-Hatta No. 745.
Forum ini dihadiri berbagai unsur, di antaranya Kejati Jabar, Kumdam III/Siliwangi, Oditurat Militer II-08 Bandung, perwakilan SMK Al-Aitam Bandung, pimpinan 3 kantor hukum, pimpinan Media Kontrol News Bandung, serta mahasiswa UIN Sunan Gunung Djati dan UNPAS Bandung.
Dalam sambutannya Kepala Dilmil II-07 Bandung Kolonel Kum Erwin Kristiyono, S.H., M.H. menegaskan FKP digelar untuk mensosialisasikan standar pelayanan yang mengatur biaya, jangka waktu, dan inovasi.

“Dalam kegiatan Forum Komunikasi Publik ini kami mengharapkan masukan dalam rangka menaikkan standarisasi pelayanan,” ujarnya.
Hal senada disampaikan Letkol Chk Joko Trianto, S.H., M.H. Ia menekankan cakupan pelayanan di Dilmil tidak hanya pada persidangan pokok perkara. “Atas standar pelayanan di Pengadilan, tidak hanya melayani di persidangan perkara, melainkan di administrasi. Ada persidangan banding, kasasi, peninjauan kembali dan grasi, serta pelayanan terpadu satu pintu. Ini bentuk tolak ukur bagi petugas yang berinteraksi dengan masyarakat pencari keadilan,” jelasnya.

Letkol Joko juga memaparkan prinsip utama pelayanan di satuan kerjanya: cepat, mudah, pasti, terukur, transparan, dan akuntabel. Salah satu upaya yang dilakukan adalah meniadakan pertemuan tatap muka langsung dengan petugas persidangan agar proses terpantau pimpinan.
“Pelayanan yang cepat, mudah, pasti, terukur dan transparan, akuntabel. Agar pencari keadilan terpantau semua oleh pimpinan, dan tidak ada lagi pertemuan secara tatap muka dengan petugas persidangan. Pelayanan gratis, pelayanan yang terukur, dapat dinilai dan akuntabel dipertanggungjawabkan,” tambahnya.
Di akhir forum, ia mengajak seluruh pengguna layanan untuk aktif memberikan kritik dan saran. “Standar pelayanan, kami meminta masukan agar standar pelayanan dapat memuaskan seluruh lapisan masyarakat yang mencari keadilan. Apabila dalam pelayanan kami yang sehari-hari kerap berinteraksi dengan pengadilan, diperkenankan memberikan masukan dan kritik,” pungkasnya.
Penyelenggaraan FKP ini mendasarkan pada Permen PANRB RI Nomor 16 Tahun 2017 tentang Pedoman FKP, Permen PANRB RI Nomor 4 Tahun 2023, Pedoman MenPANRB Nomor 7 Tahun 2025, serta Surat SEMA Nomor 1450/SEK/OT1.6/VII/2026 tanggal 3 Juli 2026 tentang Pemantauan dan Evaluasi Kinerja Penyelenggaraan Pelayanan Publik Tahun 2026.
Melalui FKP, Dilmil II-07 Bandung berharap aspirasi yang terhimpun dapat menjadi bahan evaluasi untuk mewujudkan pelayanan peradilan militer yang prima, adil, dan berintegritas.**
























Tidak ada Respon