
PALEMBANG|volixbandung.com – Langkah SF, mantan Pemimpin Bank Sumsel Babel (BSB) Cabang Martapura, terhenti begitu ia mendarat dari Tanah Suci. Tersangka kasus dugaan penyelewengan Kredit Usaha Rakyat (KUR) ini langsung ditahan Tim Penyidik Pidana Khusus (Pidsus) Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan (Kejati Sumsel), Senin (15/6/2026).
Penahanan dilakukan karena SF sebelumnya mangkir dari panggilan penyidik setelah resmi ditetapkan sebagai tersangka pada 28 April 2026 lalu. Saat itu, ia beralasan sedang menunaikan ibadah haji.
“Tersangka kami tahan di Rumah Tahanan Negara (Rutan) Kelas 1A Pakjo Palembang terhitung mulai 15 Juni 2026, untuk 20 hari ke depan,” ujar Kasi Penerangan dan Hukum (Penkum) Kejati Sumsel, Iwan Setiadi, dalam keterangan resminya.
Selain SF, Kejati Sumsel juga menetapkan tiga tersangka lain dalam kasus yang sama. Mereka adalah KS, yang menjabat Pemimpin BSB Cabang Martapura periode 2021–2022, serta FS, selaku pengguna dana KUR. Kasus ini bermula dari penyaluran KUR periode 2020–2023 yang diduga penuh rekayasa.
Modus yang digunakan para tersangka adalah memanfaatkan program pembiayaan pemerintah bersubsidi untuk pelaku usaha mikro, kecil, dan menengah. Penyidik menduga, KS dan SF memerintahkan sejumlah pejabat internal bank—mulai dari analis kredit, analis risiko kredit, hingga account officer (AO)—untuk menyiapkan dan melengkapi dokumen analisis kelayakan usaha milik FS secara ilegal.
“Dalam pelaksanaannya, FS diduga meminjam 16 identitas debitur fiktif untuk mengajukan pinjaman KUR. Dana itu digunakan mendukung pengerjaan proyek tertentu miliknya,” ungkap Iwan.
Hingga saat ini, tim penyidik telah memeriksa 41 orang saksi untuk mendalami aliran dana dan menghitung potensi kerugian negara yang ditimbulkan.
Atas perbuatannya, para tersangka dijerat dengan pasal berlapis terkait tindak pidana korupsi. Mereka diduga melanggar Pasal 603 dan Pasal 604 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP), yang diselaraskan dengan UU No. 1/2026 tentang Penyesuaian Pidana, serta Pasal 18 UU No. 31/1999 jo. UU No. 20/2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, dan Pasal 20 UU No. 1/2023 tentang KUHP.

























Tidak ada Respon