
CIANJUR | Volixbandung.com –Seorang perempuan berinisial DF, warga Desa Ciwalen, Kecamatan Warungkondang, Kabupaten Cianjur, Jawa Barat, diduga menjadi korban Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT).
Terduga pelaku adalah suaminya sendiri. Diketahui terduga pelaku bekerja sebagai staf Desa Ciwalen, Kecamatan Warungkondang, Kabupaten Cianjur, juga merupakan anak dari seorang Kepala Desa di wilayah tersebut.
Hal tersebut disampaikan kuasa hukum korban, Adv. Andri Ferdiansyah, S.H. dari COVENANT LAW FIRM.
Andri menegaskan pihaknya akan mengawal proses hukum kasus ini sampai tuntas demi tegaknya keadilan bagi korban.
Sebagaimana diatur dalam Pasal 44 Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga (UU PKDRT), sanksi pidana bagi pelaku kekerasan fisik dalam lingkup rumah tangga meliputi:
– Kekerasan fisik umum: pidana penjara paling lama 5 tahun atau denda paling banyak Rp15.000.000
– Mengakibatkan korban jatuh sakit atau luka berat: pidana penjara paling lama 10 tahun atau denda paling banyak Rp30.000.000
“Kasus ini menjadi pengingat bahwa KDRT bukan urusan rumah tangga biasa, melainkan tindak pidana, Stop Kekerasan Dalam Rumah Tangga,” tandasnya.






















Tidak ada Respon