Skrol untuk membaca pos
photostudio_1780131202190
photostudio_1780639657648
24

DF Warga Desa Ciwalen Diduga Jadi Korban KDRT, Kuasa Hukum Dorong Proses Hukum

24 dilihat
photostudio_1780639657648
A-AA+A++

CIANJUR | Volixbandung.com –Seorang perempuan berinisial DF, warga Desa Ciwalen, Kecamatan Warungkondang, Kabupaten Cianjur, Jawa Barat, diduga menjadi korban Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT).

Terduga pelaku adalah suaminya sendiri. Diketahui terduga pelaku bekerja sebagai staf Desa Ciwalen, Kecamatan Warungkondang, Kabupaten Cianjur, juga merupakan anak dari seorang Kepala Desa di wilayah tersebut.

IMG_20260901_185242

Hal tersebut disampaikan kuasa hukum korban, Adv. Andri Ferdiansyah, S.H. dari COVENANT LAW FIRM.

Andri menegaskan pihaknya akan mengawal proses hukum kasus ini sampai tuntas demi tegaknya keadilan bagi korban.

Sebagaimana diatur dalam Pasal 44 Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga (UU PKDRT), sanksi pidana bagi pelaku kekerasan fisik dalam lingkup rumah tangga meliputi:

– Kekerasan fisik umum: pidana penjara paling lama 5 tahun atau denda paling banyak Rp15.000.000
– Mengakibatkan korban jatuh sakit atau luka berat: pidana penjara paling lama 10 tahun atau denda paling banyak Rp30.000.000

“Kasus ini menjadi pengingat bahwa KDRT bukan urusan rumah tangga biasa, melainkan tindak pidana, Stop Kekerasan Dalam Rumah Tangga,” tandasnya.

photostudio_1780131202190
Example 120x600
IMG-20260601-WA0031