
BANDUNG | Volixbandung.com – Pusat Kegiatan Belajar Masyarakat (PKBM) bukan sekadar tempat belajar alternatif bagi mereka yang gagal menempuh pendidikan formal. Di Kabupaten Bandung Barat (KBB), Jawa Barat, lembaga pendidikan nonformal ini justru menjadi salah satu tumpuan penting dalam memperluas akses pendidikan bagi masyarakat dari berbagai latar belakang.
Sebanyak 43 Pusat Kegiatan Belajar Masyarakat (PKBM) dan satu Sanggar Kegiatan Belajar (SKB) yang tersebar di wilayah Bandung Barat saat ini menaungi sekitar 19.000 peserta didik. Jumlah tersebut menunjukkan bahwa kebutuhan terhadap pendidikan nonformal masih sangat besar. Mulai dari anak usia sekolah yang tidak dapat melanjutkan pendidikan formal, pekerja dengan keterbatasan waktu, hingga masyarakat lanjut usia yang membutuhkan ijazah untuk memenuhi persyaratan administratif.
Kepala Dinas Pendidikan (Disdik) Bandung Barat, Imam Santoso mengatakan, bahwa PKBM kini telah berkembang menjadi jalur pendidikan yang memiliki legalitas dan pengakuan secara nasional.
Ia menjelaskan, peserta didik PKBM terbagi dalam dua kelompok utama, yakni warga berusia di bawah 21 tahun dan kelompok usia 21 tahun ke atas.
“Karakteristik peserta didik sangat beragam. Ada pekerja sektor perhotelan di kawasan Lembang yang sulit mengikuti jadwal sekolah formal, seniman, penyanyi, hingga warga lanjut usia yang membutuhkan ijazah setara SMA untuk kepentingan administrasi pemerintahan desa,” kata Imam saat ditemui, Senin (2/11/2026).
20 Ribu Anak Belum Terjangkau Pendidikan For
Di balik besarnya jumlah peserta didik PKBM, ia menilai, terdapat persoalan pendidikan lain yang menjadi perhatian serius pemerintah daerah, yakni Anak Tidak Sekolah (ATS). Berdasarkan data yang dimiliki, terdapat sekitar 20.000 anak di Kabupaten Bandung Barat yang belum terlayani pendidikan formal. Kondisi tersebut dipengaruhi berbagai faktor, mulai dari persoalan ekonomi, masalah perilaku, hingga kondisi kesehatan yang menyebabkan anak terpaksa meninggalkan bangku sekolah.
Situasi ini, kata dia, menjadikan PKBM memiliki peran strategis sebagai salah satu jalur untuk mengembalikan anak-anak tersebut ke dalam sistem pendidikan.
“Di sinilah PKBM berperan sebagai jejaring utama penanganan Anak Tidak Sekolah. Kami ingin memastikan tidak ada warga yang kehilangan kesempatan memperoleh pendidikan hanya karena sistem pendidikan konvensional belum mampu menjangkau kebutuhan mereka,” ujarnya.
Ia menyampaikan, pendidikan melalui PKBM bukan jalur kelas dua. Ijazah yang diperoleh peserta didik melalui program kesetaraan memiliki kedudukan yang diakui dan dapat digunakan untuk melanjutkan pendidikan maupun memasuki dunia kerja sesuai ketentuan yang berlaku. Lulusan Paket C memiliki kesempatan untuk melanjutkan pendidikan ke perguruan tinggi. Bahkan, fleksibilitas pembelajaran memungkinkan warga negara Indonesia yang bekerja di luar negeri, termasuk Korea Selatan, tetap mengakses pendidikan setara SMA.
“Peserta didik tidak harus selalu berada di dalam kelas setiap hari. Sistem pembelajaran dirancang lebih fleksibel, sehingga mereka yang bekerja tetap memiliki kesempatan menyelesaikan pendidikan,” jelasnya.
Untuk masa belajar, program kesetaraan disesuaikan dengan jenjang dan riwayat pendidikan peserta didik. Sebagai contoh, lulusan SMP yang menempuh pendidikan Paket C menjalani masa pembelajaran setara tiga tahun, dengan memperhatikan ketentuan yang berlaku.
Selain itu, ia menyoroti, adanya persoalan lain yang turut membuka peluang pengembangan PKBM adalah kebutuhan peningkatan kualifikasi pendidikan perangkat desa.
“Seiring adanya tuntutan persyaratan pendidikan minimal setara SMA bagi perangkat desa, Disdik mendorong kolaborasi dengan Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD). Kerja sama diarahkan untuk memberikan akses pendidikan kesetaraan kepada perangkat desa maupun masyarakat yang belum menyelesaikan pendidikan menengah,” ucapnya.
Ia menuturkan, untuk warga berusia 40 hingga 50 tahun yang sebelumnya tidak memungkinkan kembali mengikuti sekolah formal kini memiliki kesempatan menuntaskan pendidikan melalui PKBM. Sehingga, pembiayaannya dapat didukung melalui penganggaran dana desa sesuai ketentuan yang berlaku.
“Melalui kolaborasi dengan DPMD, kami mendorong agar masyarakat yang membutuhkan ijazah setara SMA bisa difasilitasi. Mereka tidak harus kembali mengikuti pola pendidikan formal yang sulit disesuaikan dengan aktivitas sehari-hari,” tuturnya.
Meski menawarkan fleksibilitas waktu, PKBM tetap menerapkan kurikulum pendidikan kesetaraan yang mengacu pada ketentuan nasional. Proses pembelajaran dibimbing oleh tutor dan berada dalam pengawasan penilik dari Dinas Pendidikan
“Peserta didik tidak dituntut hadir setiap hari seperti sekolah formal karena jadwal pembelajaran disesuaikan dengan kondisi dan aktivitas masing-masing, dan terkait pembiayaan, peserta didik usia sekolah mendapatkan dukungan melalui Bantuan Operasional Penyelenggaraan (BOP). Sedangkan, pembiayaan bagi peserta didik usia produktif dapat bersumber dari swadaya maupun kerja sama dengan instansi terkait,” ungkapnya.
Adapun pola PKBM tersebut menjadi bagian dari upaya menjaga keberlangsungan pendidikan nonformal sekaligus memperluas jangkauan layanan kepada masyarakat. Bahkan, inovasi untuk memperluas akses pendidikan juga mulai berkembang di Kecamatan Cililin melalui konsep PKBM Sekolah Desa.
“Dalam pola ini, pemerintah desa dilibatkan secara langsung untuk mendata masyarakat yang putus sekolah maupun belum menuntaskan pendidikan. Warga yang teridentifikasi kemudian diarahkan untuk mengikuti program pendidikan kesetaraan di PKBM terdekat,” imbuhnya.
Model kolaborasi tersebut, ia menilai, dapat mempercepat penanganan persoalan pendidikan karena pemerintah desa memiliki kedekatan langsung dengan kondisi sosial masyarakat di wilayahnya. Oleh karenanya, ia menegaskan, keterlibatan pemerintah desa menjadi faktor penting dalam memastikan tidak ada warga yang luput dari pendataan dan pelayanan pendidikan.
“Kolaborasi ini membuktikan bahwa ketika pendidikan menjadi kepedulian bersama antara pemerintah desa dan lembaga pendidikan, akses terhadap ilmu pengetahuan dapat menjangkau hingga pelosok kampung yang paling sulit dijangkau sekalipun,” pungkasnya.
Dengan puluhan lembaga yang menaungi sekitar 19.000 peserta didik, PKBM di Bandung Barat kini memikul tanggung jawab lebih besar daripada sekadar menyediakan ijazah kesetaraan. Tantangan berikutnya adalah memastikan sekitar 20.000 anak yang belum terlayani pendidikan formal mendapatkan kesempatan kembali belajar. Sebab, pendidikan bukan hanya hak mereka yang mampu mengikuti sistem sekolah reguler, melainkan hak seluruh warga tanpa terkecuali.
























Tidak ada Respon