Skrol untuk membaca pos
photostudio_1780131202190
Example floating
Example floating
Iklan SIM_20261028_124206_3
3

Berani Melapor, Korban Bongkar Aksi Predator Anak di Karawang

3 dilihat
Istimewa
photostudio_1780639657648
A-AA+A++

KARAWANG | Volixbandung.com – Sebuah kasus pencabulan anak di bawah umur kembali terungkap di Karawang. Satuan Reserse PPA dan PPO Polresta Karawang mengamankan kasus tersebut dengan total sembilan korban, rinciannya tujuh anak laki-laki dan dua anak perempuan.

Polisi bergerak cepat untuk meringkus seorang pria berinisial FRPP (30) yang kini telah mendekam di balik jeruji besi guna mempertanggungjawabkan perbuatannya secara hukum.

IMG_20260901_185242

Informasi ini dibenarkan Humas Polresta Karawang Ipda Muhammad Asim. Asim mengatakan, aksi terakhir predator ini diketahui terjadi pada Minggu (18/10), sekitar pukul 14.00 WIB.

Dalam kejadian ini, pelaku melancarkan aksi bejatnya di sebuah warung yang berlokasi di wilayah Kelurahan Nagasari, Kecamatan Karawang Barat, Kabupaten Karawang.

Kasus ini mulai terungkap setelah salah satu korban yang berusia 14 tahun memberanikan diri menceritakan peristiwa yang dialaminya kepada orang tua, kemudian sang ayah langsung melaporkan kejadian tersebut ke Polresta Karawang pada 1 November 2026,” kata Asim, kepada awak media, Selasa (3/11).

Hasil penyelidikan mendalam yang dilakukan aparat mengungkap fakta baru yang mengejutkan. Berdasarkan pengembangan penyidikan, jumlah korban dalam kasus ini ternyata bertambah menjadi total sembilan anak.

“Dalam penanganan kasus ini, Satres PPA dan PPO Polresta Karawang secara maraton memeriksa pelapor, para korban, hingga saksi-saksi. Polisi juga telah mengantongi bukti medis melalui Visum et Repertum serta menyita sejumlah barang bukti yang menguatkan tindak kejahatan tersebut. Terungkap hasil pemeriksaan ada 9 korban, 7 di antaranya laki-laki dan 2 perempuan,” ungkapnya.

Akibat tindakan tercelanya, terduga pelaku dijerat dengan Pasal 415 huruf b Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).

“FRPP kami sangkakan dengan pasal 415 huruf b undang-undang Nomor 1 tahun 2023 tentang KUHP. Penyidik memastikan akan terus mengawal proses hukum ini hingga tuntas, termasuk melengkapi pemeriksaan saksi-saksi dan berkoordinasi intensif dengan Jaksa Penuntut Umum,” ucapnya.

Kepada masyarakat, khususnya para orang tua, Asim mengingatkan pentingnya mengawasi pergaulan anak. Ia juga menekankan bahwa keterbukaan komunikasi menjadi benteng utama agar anak berani mengadu saat menghadapi tindakan menyimpang.

“Kami imbau masyarakat agar memperketat pengawasan terhadap anak dan lingkungannya. Kami meminta masyarakat untuk tidak ragu melapor jika menemukan dugaan kekerasan atau kejahatan seksual di lingkungannya. Kami pastikan proses hukum berjalan profesional dan transparan,” pungkasnya.

photostudio_1780131202190
Example 120x600
Iklan SIM_20261028_124206_2