
JAKARTA | Volixbandung.com – Mahkamah Agung (MA) mengabulkan permohonan yang diajukan anggota DPRD Kabupaten Gowa terkait pemberhentian Sitti Husniah Talenrang dari posisi Bupati Gowa, Sulawesi Selatan.
Putusan tersebut diketok oleh Majelis Hakim MA dengan mengabulkan permohonan sesuai data perkara MA Nomor 1P/UP/2026. Perkara ini tercatat diregistrasi sejak 21 Agustus lalu dan baru diputus pada 1 Oktober.
“Amar Putusan: Kabul permohonan, menyatakan objek permohonan berdasarkan hukum,” demikian amar putusan yang tertuang di laman resmi Info Perkara MA RI.
Kuasa hukum DPRD Gowa, Khairil Jalil menyampaikan pihaknya akan melakukan langkah lanjutan sesuai dengan UU Nomor 23 tahun 2024 usai adanya putusan tersebut
“Putusan ini bersifat final, sehingga DPRD akan menjalankan tahapan hukum berikutnya sesuai kewenangan dan ketentuan yang berlaku,” ungkap dia.
Di sisi lain, kuasa hukum Bupati Gowa, Adhi Bintang membenarkan bahwa kliennya telah menerima salinan putusan MA tersebut.
“Iya, tapi ada yang akan kami bongkar dalam proses kabulnya putusan itu,” kata Adhi.
Sebelumnya, anggota DPRD Gowa Fraksi Gerindra, Dian Purnamasari menyebut seluruh fraksi di DPRD Gowa telah sepakat terkait usulan pemberhentian Sitti.
“Usulannya tentang pemberhentian, itu usulannya pertama,” kata Dian usai penetapan hasil kerja Pansus Hak Angket DPRD Gowa, Rabu (30/9).
Dian menjelaskan, kesepakatan itu diambil secara aklamasi oleh tujuh fraksi yang ada di DPRD Gowa. Bahkan, seluruh anggota dewan ikut membubuhkan tanda tangan sebagai bentuk persetujuan pemakzulan.
“Secara kelembagaan kami menyetujui semuanya. Fraksi-fraksi semua menyetujui. Tujuh fraksi menyetujui secara bulat, semuanya,” ungkap dia.
Ia menambahkan, total 45 anggota DPRD Gowa telah menandatangani persetujuan usulan pemberhentian Bupati Gowa tersebut.
“Kami semuanya ada 45 anggota DPRD menandatangani persetujuan untuk pemakzulan. Dari partai kami, Gerindra, menyatakan pemakzulan bupati,” ujar dia.
Usai keputusan di tingkat DPRD Gowa disahkan, tahapan selanjutnya akan dilanjutkan oleh pimpinan DPRD dengan menyerahkan usulan itu ke Mahkamah Agung (MA) untuk dikaji dan diputuskan sesuai prosedur yang berlaku.
“Mekanismenya itu nanti pimpinan yang akan menyerahkan ke Mahkamah Agung, untuk dikaji oleh MA dan diputuskan,” kata Dian.
Apabila MA sudah memberikan putusan, proses kemudian akan dilimpahkan ke Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) untuk ditindaklanjuti.
“Setelah itu, baru ke Kemendagri untuk menindaklanjuti apa yang menjadi putusan MA,” ujar Dian.























Tidak ada Respon