Skrol untuk membaca pos
photostudio_1780131202190
Example floating
Example floating
photostudio_1780639657648
10

Kemenhub Ungkap Alasan Ojol Masuk Kategori Angkutan Umum

10 dilihat
photostudio_1780639657648
A-AA+A++

JAKARTA |Volixbandung.com – Kementerian Perhubungan (Kemenhub) menjelaskan alasan ojek online (ojol) dimasukkan sebagai angkutan umum dalam Rancangan Undang-Undang Perubahan Ketiga atas UU Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ).

Direktur Jenderal Perhubungan Darat Kemenhub Aan Suhanan menyampaikan, pengkategorian tersebut dilandasi urgensi aspek keselamatan di ekosistem transportasi daring.

IMG_20260901_185242

“Untuk keselamatan. Kalau tidak diatur fenomena atau fakta yang ada di lapangan, ini berarti negara atau pemerintah tidak hadir di situ,” ujarnya dalam Lokakarya Forum Wartawan Perhubungan di Bandung, Jawa Barat, Jumat (2/10).

Ia menyebut, fakta di lapangan menunjukkan layanan ojol telah beroperasi secara masif sejak 2015.

Merespons fenomena itu, Kemenhub sebelumnya menerbitkan Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 12 Tahun 2019 tentang Pelindungan Keselamatan Pengguna Sepeda Motor yang Digunakan untuk Kepentingan Masyarakat.

Regulasi tersebut mengatur standar keselamatan operasional bagi pengguna sepeda motor untuk kepentingan mobilitas, seperti kewajiban memakai helm dan jaket pelindung.

“Ini pertama ada regulasi terkait dengan sepeda motor yang digunakan untuk kepentingan masyarakat,” ujar Aan.

Namun seiring semakin masifnya angkutan sepeda motor tersebut, pemerintah menilai perlu adanya penguatan dasar hukum.

Langkah itu diambil mengingat sepeda motor berkontribusi sebesar 78 persen terhadap total kasus kecelakaan lalu lintas.

“Kalau kita tidak atur realita ini, ada kekosongan aturan terkait masalah angkutan sepeda motor yang digunakan oleh masyarakat secara terbatas,” ujar Aan

Karena itu, melalui draf revisi UU LLAJ yang diinisiasi DPR, pemerintah akan mengatur operasional angkutan sepeda motor berbasis platform digital.

Selain itu, penggunaan moda lain yang terintegrasi dengan aplikasi digital juga akan diatur di dalamnya.

Sebelumnya, Menteri Perhubungan Dudy Purwagandhi telah menyampaikan Daftar Inventarisasi Masalah (DIM) serta pandangan pemerintah terkait RUU tersebut kepada Komisi V DPR RI, Rabu (30/9/2026).

Terkait transportasi berbasis platform digital, pemerintah menyetujui usulan DPR untuk menambahkan Bab XIII A.

Bab itu mengatur mengenai angkutan sewa khusus dan angkutan terbatas dengan menggunakan sepeda motor untuk layanan angkutan orang, pengiriman barang, dan makanan.

Pengaturan lain meliputi pelibatan pelaku usaha mikro dalam penyediaan layanan angkutan berbasis aplikasi digital.

Pemerintah juga menyepakati pengaturan terkait hak dan kewajiban perusahaan aplikasi, tarif, serta kuota dalam penyelenggaraan layanan transportasi berbasis digital.

photostudio_1780131202190
Example 120x600

Artikel Terkait

Tidak ada Respon

Belum ada komentar.
Jadilah yang pertama berkomentar disini.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

IMG-20260601-WA0031