
JAKARTA | Volixbandung.com – Pakar Hukum Tata Negara Denny Indrayana menyampaikan kesimpulan sidang permohonan diskualifikasi Wapres Gibran Rakabuming Raka.
1. TERBUKTI CACAT ADMINISTRATIF.
Saat ditanya Hakim Saldi Isra, Sdr. Taufik dari Kemendikdasmen menegaskan tidak ada ijazah/tanda tamat pendidikan Gibran di UTS Insearch. Tanpa tanda tamat SMA/sederajat, Gibran dinilai tidak memenuhi syarat pendidikan cawapres.
2. TERBUKTI CACAT MANIPULATIF.
Bawaslu menyebut Pasal 18 ayat 3 Peraturan KPU 19/2023 yang mengecualikan tanda tamat SMA/sederajat, tidak ada dalam proses uji publik dan tidak ada dalam proses konsultasi DPR. Pasal itu baru muncul di proses akhir harmonisasi di Kementerian Kumham.




















Tidak ada Respon