Skrol untuk membaca pos
photostudio_1780131202190
Example floating
Example floating
photostudio_1780639657648
38

Denny Indrayana Simpulkan 2 Cacat dalam Sidang Diskualifikasi Gibran

38 dilihat
photostudio_1780639657648
A-AA+A++

JAKARTA | Volixbandung.com – Pakar Hukum Tata Negara Denny Indrayana menyampaikan kesimpulan sidang permohonan diskualifikasi Wapres Gibran Rakabuming Raka.

1. TERBUKTI CACAT ADMINISTRATIF.
Saat ditanya Hakim Saldi Isra, Sdr. Taufik dari Kemendikdasmen menegaskan tidak ada ijazah/tanda tamat pendidikan Gibran di UTS Insearch. Tanpa tanda tamat SMA/sederajat, Gibran dinilai tidak memenuhi syarat pendidikan cawapres.

IMG_20260901_185242

2. TERBUKTI CACAT MANIPULATIF.
Bawaslu menyebut Pasal 18 ayat 3 Peraturan KPU 19/2023 yang mengecualikan tanda tamat SMA/sederajat, tidak ada dalam proses uji publik dan tidak ada dalam proses konsultasi DPR. Pasal itu baru muncul di proses akhir harmonisasi di Kementerian Kumham.

photostudio_1780131202190
Example 120x600

Artikel Terkait

Tidak ada Respon

Belum ada komentar.
Jadilah yang pertama berkomentar disini.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

IMG-20260601-WA0031