Skrol untuk membaca pos
photostudio_1780131202190
Example floating
Example floating
photostudio_1780639657648
26

Pensiun Seumur Hidup Purbaya Setelah 1 Tahun Jadi Menkeu Cuma Segini

26 dilihat
photostudio_1780639657648
A-AA+A++

JAKARTA | Volixbandung.com – Purbaya Yudhi Sadewa telah menyelesaikan tugasnya sebagai Menteri Keuangan (Menkeu). Jabatan tersebut kini diisi oleh Suahasil Nazara, setelah Purbaya menjabat selama kurang lebih satu tahun.

Purbaya diketahui dilantik oleh Presiden Prabowo Subianto sebagai Menkeu pada 8 September 2025. Kemudian tepat setahun berselang, pada Senin (14/9), Presiden Prabowo melantik Suahasil sebagai penggantinya berdasarkan Keputusan Presiden Nomor 97/P Tahun 2026.

IMG_20260901_185242

Meski masa kerjanya terbilang singkat, sekitar 12 bulan sebagai menteri, Purbaya berhak memperoleh uang pensiun seumur hidup yang ditanggung negara. Ketentuan ini diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) 50 Tahun 1980 tentang Hak Keuangan/Administratif Menteri Negara dan Bekas Menteri Negara Serta Janda/Dudanya.

Di dalam regulasi tersebut disebutkan bahwa setiap menteri yang berhenti dengan hormat berhak atas pensiun. Adapun nilai pensiun ditentukan dari lamanya periode menjabat.

“Besarnya pensiun pokok sebulan adalah 1% dari dasar pensiun untuk tiap-tiap satu bulan masa jabatan dengan ketentuan bahwa besarnya pensiun pokok sekurang-kurangnya 6% dari dasar pensiun,” tulis Pasal 11 Ayat 2 PP 50 Tahun 1980.

Jika mengacu pada aturan pensiun pokok 1% dari dasar pensiun untuk tiap bulan masa jabatan, maka Purbaya yang menjabat selama 12 bulan berhak atas pensiun pokok sebesar 12% dari dasar pensiun.

Dasar pensiun sendiri dihitung dari gaji pokok terakhir sesuai peraturan yang berlaku. Untuk gaji pokok menteri negara, besarannya ditetapkan Rp 5.040.000 per bulan berdasarkan PP Nomor 60 Tahun 2000.

Apabila dikalkulasi, 12% dari Rp 5.040.000 adalah sekitar Rp 604.800 per bulan. Angka tersebut merupakan perkiraan pensiun pokok sesuai masa jabatan dan belum termasuk komponen Tabungan Hari Tua.

Sementara itu, berdasarkan catatan detikcom yang mengutip laman resmi Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB), seorang mantan menteri negara berpeluang menerima uang pensiun dan Tunjangan Hari Tua (THT) usai purna tugas. Penyaluran pensiun dan THT ini umumnya dilakukan pemerintah melalui PT Taspen (Persero).

Namun ditegaskan, hak untuk mendapatkan uang pensiun dan THT tersebut ditentukan oleh presiden. Di mana uang pensiun dan THT baru dapat dicairkan setelah ada persetujuan presiden dalam bentuk SK Pensiun.

Untuk besaran uang pensiun menteri didasarkan pada PP Nomor 60/2000 seperti yang sudah dijelaskan sebelumnya. Sedangkan untuk THT, seorang mantan menteri baru bisa mendapat tunjangan itu jika yang bersangkutan pernah memberikan iuran melalui gaji pokoknya.

Mengingat Purbaya sudah bekerja mulai September 2025 hingga September 2026, seharusnya ia otomatis telah membayar iuran THT melalui potongan gaji pokoknya sebagai menteri selama kurang lebih 12 bulan menjabat. Dengan begitu ia memenuhi syarat untuk menerima THT ini dari Taspen.

 

 

photostudio_1780131202190
Example 120x600

Artikel Terkait

Tidak ada Respon

Belum ada komentar.
Jadilah yang pertama berkomentar disini.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

IMG-20260601-WA0031