
SELONG | Volixbandung.com – Tim Advokat Herman Surranggana, S.H., selaku Penasehat Hukum terdakwa Mugni Ilma, mengatakan ada sejumlah alat bukti yang diduga dikaburkan atau dihilangkan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) dalam persidangan.
Salah satu alat bukti tersebut adalah rekaman forensik CCTV di lokasi Lim Kape saat terjadinya penangkapan. Menurut Penasehat Hukum, bukti rekaman CCTV sangat berguna untuk menguak fakta persidangan.
“Karena di CCTV itu terekam kronologis peristiwa pertemuan Lalu Purnama dan Mugni Ilma, dan bagaimana kemudian Lalu Purnama memasukkan uang Rp 8 juta ke dalam tas Mugni Ilma. Dalam rekaman CCTV di lokasi sangat jelas,” ujarnya.
Bahkan Ketua Majelis Hakim PN Selong dengan tegas memerintahkan kepada JPU untuk membuka rekaman CCTV forensik di sekitar lokasi peristiwa.
Selain itu, ada alat bukti lain di ponsel Mugni Ilma, yakni bukti percakapan antara Lalu Purnama dan Mugni Ilma, bukti konfirmasi tertulis dengan Dirut, serta alat bukti lain termasuk bukti video, bukti transfer uang, bukti isi rekening Dirut PDAM dengan nominal Rp 200 Miliar, bukti uang dolar dalam jumlah sangat banyak yang jika ditaruh dalam sebuah ruangan bisa memenuhi satu kamar, bukti sepotong kayu yang akan dibeli oleh Zaidi, dan bukti chat dengan Zaidi warga Malaysia yang diduga menjadi korban penipuan.
“Semua alat bukti harus diungkap di depan Majelis Hakim agar fakta peristiwa bisa dibuktikan dan perkara menjadi terang-benderang,” tegasnya.
Saksi Kunci Tak Dihadirkan, Isi CCTV Kosong
Saksi kunci Zaidi, WNA asal Malaysia yang wajib hadir untuk bersaksi di depan Majelis Hakim PN Selong, tidak pernah dihadirkan oleh JPU.
Rekaman CCTV yang menjadi bukti di tingkat penyidikan pun tidak dihadirkan di persidangan. Padahal barang bukti itu tercantum dalam BAP, namun anehnya saat dibuka di persidangan, isinya kosong dan hilang.
“Kita seperti melihat ada pemaksaan alat bukti. Dalam fakta persidangan tidak ada, tapi di akhir diada-adakan. Jadi dari awal sudah ada prasangka bersalah pada terdakwa,” ungkapnya.
Tim Penasehat Hukum berharap kepada Ketua Majelis Hakim PN Selong dan Anggotanya agar perkara ini dipandang dari kacamata hukum yang benar.
“Dari awal persidangan, Pasal 482, Pasal 483, dan Pasal 433 tidak memenuhi unsur dan runtuh, gugur demi hukum karena tidak ada dasar yang kuat. JPU tidak bisa membuktikan semua dakwaan dan terkesan perkara ini dipaksakan. Pasal-pasal yang menjerat terdakwa dipesan oleh yang berkepentingan dan punya uang banyak, sehingga hukum se-enaknya diperjualbelikan,” tegasnya.
Prosedur Penangkapan Diduga Langgar SOP
Kasus ini juga diduga direkayasa oleh polisi. Dalam fakta persidangan, terdakwa Mugni Ilma mengungkapkan tidak ada Sprin penangkapan, tidak ada Sprin penahanan, tidak ada pemberitahuan ke keluarga, dan tidak diperbolehkan menghubungi keluarga.
“Terlihat jelas polisi menunjukkan arogansi yang mengarah pada premanisme dan melanggar SOP serta diduga melanggar Peraturan Kapolri,” katanya.
“Kami berharap Ketua Majelis Hakim PN Selong memandang perkara ini secara jernih agar masyarakat memperoleh keadilan. Ini menyangkut nasib dan masa depan manusia. Kami berharap terdakwa Mugni Ilma bisa bebas dan kembali kepada keluarga dan masyarakat,” pungkas Penasehat Hukum.























Tidak ada Respon