
JAKARTA | Volixbandung.com –Kejaksaan Agung (Kejagung) Republik Indonesia menetapkan Ketua Ombudsman RI periode 2026-2031, Hery Susanto, sebagai tersangka dugaan suap senilai sekitar Rp1,5 miliar.
Penetapan tersangka ini terkait dengan perkara dugaan tata kelola pertambangan nikel.
Berdasarkan informasi yang dihimpun, Hery Susanto dilantik sebagai Ketua Ombudsman RI pada 10 April 2026. Enam hari setelah pelantikan tersebut, Kejagung menetapkan dirinya sebagai tersangka.
Adapun dugaan perbuatan yang diselidiki terjadi pada tahun 2025. Saat itu, Hery masih menjabat sebagai Anggota Ombudsman RI, bukan sebagai Ketua Ombudsman RI.
Hingga berita ini diturunkan, Hery Susanto masih berstatus sebagai tersangka. Asas praduga tak bersalah tetap berlaku sampai ada putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap.
Publik masih menunggu keterangan resmi dari Kejaksaan Agung terkait detail konstruksi perkara, dan dari pihak Ombudsman RI maupun kuasa hukum Hery Susanto terkait pembelaan.
Dugaan perkara ini tidak berkaitan dengan jabatannya sebagai Ketua Ombudsman yang baru 6 hari diemban, melainkan saat masih menjadi Anggota pada tahun 2025.
Kasus ini menjadi perhatian publik mengingat Ombudsman RI merupakan lembaga negara yang bertugas mengawasi penyelenggaraan pelayanan publik dan mencegah maladministrasi.
Redaksi masih terus berupaya menghubungi pihak Kejagung dan Ombudsman RI untuk mendapatkan konfirmasi resmi lebih lanjut.
Berita ini disusun berdasarkan informasi penetapan tersangka oleh Kejagung. Kami akan melakukan pembaruan (update) jika ada pernyataan resmi terbaru dari pihak terkait.























Tidak ada Respon