
BANDUNG|volixbandung.com — Dua komisaris PT Karabha Digdaya, Aloysius Yanis Dhaniarto dan Joko Prihanto, memberikan kesaksian mengejutkan dalam sidang lanjutan perkara dugaan suap senilai Rp850 juta yang melibatkan oknum pejabat Pengadilan Negeri (PN) Depok.
Keduanya secara tegas menyatakan tidak pernah mengetahui, menyetujui, apalagi memberikan izin atas aliran dana yang diduga digunakan untuk memuluskan proses eksekusi lahan di Kelurahan Tapos, Kota Depok.
Kesaksian tersebut disampaikan dalam persidangan di Pengadilan Tipikor Bandung pada Senin (10/8/2026). Selain kedua komisaris, Direktur PT Karabha Digdaya Yuli Priyanto juga hadir sebagai saksi. Keterangan mereka mengungkap detail baru mengenai asal-usul dan aliran dana yang menjadi objek perkara.
Dana Berasal dari Pencairan Cek Rp875,5 Juta
Direktur PT Karabha Digdaya, Yuli Priyanto, mengungkapkan bahwa uang yang diduga berkaitan dengan perkara suap ini berasal dari pencairan cek senilai Rp875,5 juta. Sebanyak Rp850 juta di antaranya dicairkan secara tunai dalam pecahan Rp100 ribu, kemudian dikemas dalam sebuah kardus sebelum dipindahkan ke dalam tas jinjing bermerek Lenovo.
Proses pemindahan uang dari kardus ke tas dilakukan oleh dua orang, yakni Salahudin bersama Berliana Tri Kusuma, yang saat itu menjabat sebagai Head Corporate Legal PT Karabha Digdaya.
Setelah dimasukkan ke dalam tas, uang tersebut diambil oleh seseorang bernama Gunawan dan diduga diserahkan kepada Yohansyah Maruanaya, juru sita PN Depok yang juga menjadi terdakwa dalam perkara ini.
Sementara itu, sisa dana sebesar Rp25,5 juta dari total pencairan cek disebut masih berada di bagian finance accounting perusahaan dan belum jelas peruntukannya. Fakta persidangan ini menunjukkan bagaimana dana ratusan juta rupiah bergerak dari rekening korporasi menjadi uang tunai yang berpindah tangan di luar pengawasan.
Komisaris: “Kami Tidak Pernah Beri Persetujuan”
Komisaris Utama PT Karabha Digdaya, Aloysius Yanis Dhaniarto, membantah keras mengetahui atau menyetujui penyerahan uang tersebut. Ia mengaku hanya mengetahui perihal pokok sengketa lahan seluas 6.520 meter persegi di Tapos yang melibatkan perusahaan dengan pihak bernama Sarmilik. Perusahaan telah memenangkan sengketa, namun proses berlanjut ke tahap eksekusi.
“Saya sama sekali tidak mengetahui adanya aliran dana itu. Jika tahu, pasti saya larang,” tegas Yanis di hadapan majelis hakim.
Hal senada diungkapkan Komisaris Joko Prihanto. Ia mengaku baru mengetahui adanya persoalan ini setelah menerima telepon dari Yuli Priyanto pada 5 Januari tahun lalu sekitar pukul 22.00 WIB. Telepon itu mengabarkan bahwa Direktur Utama PT Karabha Digdaya, Trisnadi Yulrisman, beserta Berliana, Gunawan, dan Salahudin terkena Operasi Tangkap Tangan (OTT).
“Saya tidak tahu praktik itu sebelumnya,” ujar Joko.
Tata Kelola Perusahaan Dipertanyakan
Meski para komisaris mengaku tidak mengetahui aliran dana tersebut, kesaksian mereka justru memunculkan pertanyaan besar: bagaimana transaksi senilai Rp850 juta bisa berjalan tanpa sepengetahuan jajaran pengawas perusahaan?
Ketika majelis hakim menggali lebih dalam dan menanyakan apakah perusahaan memiliki mekanisme pencegahan internal untuk mencegah praktik suap, Yuli Priyanto menjawab singkat, “Tidak ada.”
Hal ini mengindikasikan lemahnya tata kelola perusahaan atau good corporate governance (GCG) di tubuh PT Karabha Digdaya. Fakta bahwa transaksi besar dapat terjadi tanpa pengawasan dewan komisaris menjadi sorotan dalam persidangan, memperlihatkan tidak hanya persoalan hukum individu, tetapi juga kelemahan sistemik dalam pengelolaan perusahaan.
Tiga Pejabat PN Depok Jadi Terdakwa
Perkara suap ini bermula dari dugaan upaya mempercepat eksekusi lahan di Tapos. Tiga oknum pejabat PN Depok telah ditetapkan sebagai terdakwa, yaitu mantan Ketua PN Depok I Wayan Eka Mariarta, Wakil Ketua PN Depok Bambang Setyawan, dan juru sita Yohansyah Maruanaya. Mereka didakwa menerima suap yang berkaitan dengan permintaan Trisnadi Yulrisman dan Berliana Tri Kusuma.
Dalam dakwaan, aliran dana Rp850 juta menjadi salah satu bukti kunci. Dana tunai tersebut diduga mengalir dari pihak perusahaan kepada para pejabat pengadilan untuk mempengaruhi proses eksekusi.
Persidangan selanjutnya akan digelar pada Rabu (12/8/2026) dengan agenda pemeriksaan saksi-saksi lain yang dihadirkan oleh jaksa penuntut umum. Publik kini menanti sejauh mana benang merah antara kebijakan korporasi dan dugaan tindak pidana ini akan terkuak di ruang sidang.
Kasus ini menjadi pengingat pentingnya transparansi dan pengawasan ketat dalam tata kelola perusahaan, terutama ketika berhadapan dengan proses hukum yang melibatkan institusi negara.
—
Disclaimer: Artikel ini disusun berdasarkan materi sumber yang diberikan untuk keperluan pemberitaan. Seluruh fakta, nama, nominal, serta posisi hukum para pihak mengacu pada informasi dalam sumber dan tidak dimaksudkan sebagai vonis bersalah terhadap pihak-pihak yang masih menjalani proses persidangan. Asas praduga tak bersalah tetap dijunjung tinggi.




















Tidak ada Respon