Skrol untuk membaca pos
photostudio_1780131202190
Example floating
Example floating
photostudio_1780639657648
26

Pemerintah Larang Kuota Internet Hangus, Operator Wajib Sediakan Rollover hingga Refund

26 dilihat
photostudio_1780639657648
A-AA+A++

JAKARTA | Volixbandung.com – Pemerintah resmi melarang operator seluler menghanguskan sisa kuota internet pelanggan yang sudah dibayar. Operator juga dilarang memungut biaya tambahan agar pelanggan bisa mempertahankan sisa kuotanya.

Menteri Komunikasi dan Digital (Menkomdigi) Meutya Hafid menegaskan, kuota yang telah dibeli adalah hak pelanggan dan tidak boleh hilang begitu saja saat masa aktif paket berakhir.

IMG_20260901_185242

“Kuota yang sudah dibayar oleh pelanggan adalah hak pelanggan. Sisa kuota tidak boleh begitu saja hangus dan operator tidak boleh mengenakan biaya tambahan untuk mempertahankan sisa kuota tersebut,” kata Meutya dalam keterangan tertulis, Sabtu (29/8/2026).

Ketentuan itu tertuang dalam Surat Edaran Menkomdigi Nomor 4 Tahun 2026 tentang Kewajiban Pemenuhan Pilihan Layanan dan Perlindungan Sisa Kuota, yang diterbitkan 28 Agustus 2026

Meutya menjelaskan, SE tersebut merupakan tindak lanjut Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 273/PUU-XXIII/2025 tertanggal 23 Juli 2026. Aturan ini dibuat untuk memastikan pelanggan mendapat manfaat yang adil dari layanan yang telah dibayar.

“Kami menerima banyak aduan masyarakat bahwa operator belum sepenuhnya mematuhi putusan MK. SE ini kami buat untuk memastikan operator mematuhi kebijakan hukum di Indonesia,” ujarnya.

Dalam SE tersebut, Komdigi mewajibkan operator menyediakan sejumlah pilihan mekanisme perlindungan sisa kuota yang bisa dipilih pelanggan sesuai kebutuhan. Pilihannya meliputi rollover atau akumulasi kuota, non-rollover, perpanjangan masa aktif, pengalihan manfaat, kompensasi, hingga refund atau pengembalian dana. Operator juga boleh menawarkan skema lain selama tidak merugikan pelanggan.

Menurut Meutya, kebijakan ini mengubah pola layanan telekomunikasi yang selama ini lebih banyak ditentukan operator.

“Sebelumnya pilihan layanan lebih banyak ditentukan operator. Sekarang pelanggan berhak memilih layanan yang sesuai dengan kebutuhan dan pola penggunaannya, bukan operator yang memilihkan,” katanya.

Selain itu, operator wajib memberikan informasi yang jelas dan mudah dipahami soal harga, volume kuota, masa berlaku, ketentuan pemakaian wajar, hingga perlakuan terhadap sisa kuota. Operator juga harus menyediakan kanal terintegrasi agar pelanggan bisa memantau penggunaan dan sisa kuota secara real-time.

Operator diberi waktu hingga 28 September 2026 untuk menyampaikan laporan pemenuhan kewajiban kepada Komdigi. Setelah itu, laporan perkembangan wajib disampaikan setiap bulan.

Komdigi menyatakan akan melakukan pengawasan berkala untuk memastikan seluruh operator mematuhi ketentuan perlindungan sisa kuota dan penyediaan pilihan layanan bagi pelanggan.

photostudio_1780131202190
Example 120x600

Artikel Terkait

Tidak ada Respon

Belum ada komentar.
Jadilah yang pertama berkomentar disini.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

IMG-20260601-WA0031