Skrol untuk membaca pos
photostudio_1780131202190
Example floating
Example floating
photostudio_1780639657648
24

20.500 Narapidana se-Jabar Dapat Remisi HUT ke-81 RI

24 dilihat
photostudio_1780639657648
A-AA+A++

BANDUNG | Volixbandung.com – Sebanyak 20.500 narapidana di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) dan Rumah Tahanan Negara (Rutan) se-Jawa Barat mendapatkan remisi dalam rangka Hari Ulang Tahun (HUT) ke-81 Kemerdekaan Republik Indonesia (RI).

Wakil Gubernur Jawa Barat Erwan Setiawan didampingi Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pemasyarakatan Jawa Barat Yudi Suseno menyerahkan keputusan resmisi secara simbolis kepada warga binaan umum dan anak di Lapas 2 Banceuy, Kota Bandung, Senin (17/8/2026).

IMG_20260901_185242

Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pemasyarakatan Jawa Barat Yudi Suseno merinci, narapidana yang mendapat remisi umum 1 sebanyak 20.154 orang dan remisi umum 2 atau bebas langsung sebanyak 346 orang. Adapun, total warga binaan pemasyarakatan di Jawa Barat per 16 Agustus 2026 mencapai 27.401 orang.

Selain remisi bagi narapidana, Ditjen Pas Jawa Barat juga memberikan pengurangan masa pidana kepada 86 anak binaan. Rinciannya, yang mendapatkan pengurangan masa pidana 1 sebanyak 86 orang dan 1 orang menerima pengurangan masa pidana II yang langsung bebas. Saat ini, jumlah anak binaan per 16 Agustus 2026 sebanyak 151 orang.

Kemudian, penerima remisi tambahan karena berperilaku baik seperti aktif sebagai pendonor darah sebanyak 126 orang dan remisi pemuka kegiatan pembinaan sebanyak 43 orang.

“Bukan sekadar pengurangan masa tahanan, tapi pemberian remisi menjadi bagian penting dan memberikan motivasi agar terus mengikuti program pembinaan dengan baik,” ujarnya.

Remisi, tambah Yudi, bukan tujuan akhir dari proses pembinaan, tetapi sebagai penyemangat untuk melakukan perubahan kearah lebih baik.

“Tunjukan jika kembali ke masyarakat, Anda dapat mandiri dan dapat memberikan kontribusi positif pada keluarga dan lingkungan, harus berubah,” tuturnya.

Wagub Erwan dalam sambutannya membacakan sambutan Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan Agus Andrianto. Dikatakan, pemberian remisi merupakan apresiasi negara kepada narapidana dan anak binaan yang menunjukkan perubahan perilaku positif serta aktif dalam program pembinaan secara transparan dan berkeadilan.

Remisi juga berfungsi mempercepat reintegrasi sosial agar warga binaan menjadi sumber daya manusia yang produktif. Pemerintah terus memperkuat pembinaan kemandirian dan kepribadian di Lapas, Rutan, dan LPKA.

“Bagi penerima Remisi Umum II yang langsung bebas, momen ini diharapkan menjadi titik balik untuk membuka lembaran baru yang taat hukum,” katanya.

photostudio_1780131202190
Example 120x600

Artikel Terkait

Tidak ada Respon

Belum ada komentar.
Jadilah yang pertama berkomentar disini.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

IMG-20260601-WA0031