
BANDUNG | Volixbandung.com – Polrestabes Bandung memusnahkan 1.172 knalpot tidak sesuai spesifikasi teknis atau “knalpot brong” pada Kamis, 30 Juli 2026.
Ribuan knalpot itu merupakan barang bukti hasil 27 kali razia KRYD dan operasi khusus yang digelar sejak Januari 2026 hingga 26 Juli 2026. Razia difokuskan di titik rawan balap liar, pusat keramaian, dan jalur protokol di Kota Bandung.
Pemusnahan dilakukan dengan cara memotong seluruh knalpot menggunakan grinder hingga tidak bisa dipakai lagi.
“Ini bentuk komitmen kami menjaga Kamseltibcarlantas dan menindaklanjuti keluhan masyarakat soal kebisingan. Knalpot brong tidak hanya bising, tapi juga sering dikaitkan dengan balap liar dan gangguan kamtibmas,” ujar Kapolrestabes Bandung.
Penindakan ini merujuk pada Pasal 285 Ayat (1) jo. Pasal 106 Ayat (3) UU No. 22 Tahun 2009 tentang LLAJ, serta aturan baku mutu kebisingan kendaraan dari KLHK.
Selain penindakan, Polrestabes Bandung juga gencar melakukan sosialisasi ke sekolah, komunitas otomotif, dan bengkel agar tidak memproduksi, menjual, maupun memakai knalpot brong.
Kabid Humas Polda Jabar Kombes Pol. Hendra Rochmawan S.I.K., M.H. menambahkan, “Kami imbau para pengendara, khususnya anak muda, untuk patuh aturan dan gunakan kendaraan sesuai standar demi kenyamanan bersama.”
Polrestabes Bandung menegaskan tidak akan memberi toleransi bagi pelanggar lalu lintas yang meresahkan masyarakat.**
























Tidak ada Respon