
BANDUNG | Volixbandung.com — Udah berbulan-bulan jadi bahan gosip warga Bandung. Nama Wawali Erwin sama Anggota DPRD Rendiana Awangga yang dalam rilis resmi Kajari sebut Raden Rendi Awangga ke-seret terus ke pusaran dugaan korupsi terkait penyalahgunaan wewenang Pemkot Bandung. Sekarang, Kejaksaan Negeri (Kejari) Bandung nginjak rem.
Rem-nya nampol, Surat Perintah Penghentian Penyidikan atau SP3 resmi keluar. Seketika, status tersangka yang nempel di Erwin dan Rendiana Awangga langsung gugur.
Kajari Bandung, Abun Hasbulloh Syambas, buka suara. Abis gelar perkara berlapis sampe ke pimpinan, penyidik mentok di 1 titik, nggak nemu bukti aliran dana yang beneran masuk ke kantong para tersangka.
Padahal, “aliran dana” itu fondasi wajib buat ngunci kasus korupsi. Tanpa itu, konstruksi perkaranya goyang.
“Setelah serangkaian gelar perkara dan evaluasi berlapis hingga ke tingkat pimpinan, penyidik tidak menemukan bukti adanya aliran dana yang secara nyata diterima para tersangka. Padahal, unsur tersebut menjadi salah satu fondasi penting dalam pembuktian tindak pidana korupsi,” ujar Abun Hasbulloh Syambas.
Kajari bilang, ini demi kepastian hukum disepakati untuk perkara tersebut di hentikan.
Cerita Belum Tutup Total
SP3 udah terbit, tapi Kajari nggak ngunci pintunya. Kalau besok nongol bukti baru yang lebih kuat, kasusnya bisa dihidupin lagi. Jadi ini bukan vonis “bersih”, tapi juga belum kuat buat naik ke meja hijau.

























Tidak ada Respon