Skrol untuk membaca pos
photostudio_1780131202190
Example floating
Example floating
photostudio_1780639657648
30

Denny Indrayana: Syarat Pendidikan Gibran Ditutupi, MK Jadi Harapan Terakhir

30 dilihat
photostudio_1780639657648
A-AA+A++

JAKARTA | Volixbandung.com – Persoalan syarat pendidikan Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka sebagai calon wakil presiden pada Pilpres 2024 kembali mencuat di Mahkamah Konstitusi.

Mantan Wamenkumham Denny Indrayana yang bertindak sebagai Pemohon III dalam perkara PHPU Nomor 01/PHPU.PRES-XXIV/2026 menyebut ada informasi terkait pendidikan Gibran yang tidak dibuka ke publik.

IMG_20260901_185242

Pernyataan itu disampaikan Denny dalam sidang pemeriksaan pendahuluan di Gedung MK, Senin malam (21/9/2026).

Menurutnya, informasi mengenai latar belakang pendidikan Gibran di jenjang SMA tidak memenuhi ketentuan sebagai cawapres. Hal itu baru diketahui pihaknya belakangan ini.

Denny menjelaskan, sebelum membawa persoalan ini ke MK, pihaknya sudah menempuh berbagai jalur. Mulai dari gugatan di peradilan umum, PTUN, sengketa informasi di KIP, hingga mengirim surat ke DPR.

Namun seluruh upaya tersebut dinilai belum memberikan kejelasan.

“Mahkamah Konstitusi menjadi harapan terakhir agar tidak terjadi denial of justice,” ujar Denny dalam persidangan yang disiarkan kanal YouTube MKRI.

Gugatan ini diajukan oleh sejumlah elemen, di antaranya Komite Independen Pemantau Pemilu, Partai Ummat, Forum Purnawirawan Prajurit TNI, serta beberapa warga.

Dalam petitum yang dibacakan kuasa hukum Refly Harun, para pemohon meminta MK:

1. Mengabulkan permohonan untuk seluruhnya.

2. Menyatakan syarat pendidikan dalam Pasal 169 huruf r UU No. 7 Tahun 2017 tentang Pemilu bersifat imperatif dan wajib dipenuhi saat pendaftaran.

3. Menyatakan diskualifikasi Gibran Rakabuming Raka karena tidak memenuhi syarat pendidikan tersebut.

4. Menyatakan penetapan Gibran sebagai cawapres Pemilu 2024 cacat hukum sejak awal.

5. Memerintahkan MPR untuk memilih Wapres baru dari dua calon yang diusulkan Presiden dalam waktu 60 hari sejak putusan, sesuai Pasal 8 ayat (2) UUD 1945.

Sidang masih dalam tahap pemeriksaan pendahuluan dan akan dilanjutkan sesuai agenda MK.

photostudio_1780131202190
Example 120x600

Artikel Terkait

Tidak ada Respon

Belum ada komentar.
Jadilah yang pertama berkomentar disini.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

IMG-20260601-WA0031