
JAKARTA | Volixbandung.com – Mahkamah Konstitusi menggelar sidang perdana Perselisihan Hasil Pemilihan Umum Presiden dan Wakil Presiden Tahun 2024 yang mempersoalkan latar belakang pendidikan Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka. Perkara tersebut teregistrasi dengan nomor 01/PHPU.PRES-XXIV/2026.
Mengutip laman resmi Mahkamah, persidangan akan dilaksanakan pada Senin, 21 September 2026, pukul 19.00 WIB. “Acara sidang pemeriksaan pendahuluan (penyampaian permohonan pemohon),” demikian tertulis pada situs MK yang diakses pada Senin.
Dalam perkara ini, para pemohon mendalilkan dugaan tidak terpenuhinya syarat jenjang pendidikan setara sekolah lanjutan tingkat atas/sederajat saat proses pendaftaran hingga penetapan pasangan calon presiden dan wakil presiden.
Gugatan tersebut diajukan gabungan sejumlah elemen masyarakat, mulai dari lembaga pemantau pemilihan umum, partai politik, hingga purnawirawan Tentara Nasional Indonesia. Berdasarkan berkas permohonan, para pemohon terdiri dari Komite Independen Pemantau Pemilu (KIPP) sebagai Pemohon I yang diwakili Sekretaris Jenderal KIPP Brahma Aryana; Partai Ummat sebagai Pemohon II yang diwakili Pelaksana Tugas Ketua Umum Partai Ummat Ansufri ID Sambo dan Plt Sekretaris Jenderal Muhammad Sadiq; serta advokat Integrity Law Firm, Denny Indrayana, sebagai Pemohon III.
Kemudian, kelompok Forum Purnawirawan Prajurit TNI yang diwakili Fachrul Razi, Tyasno Sudarto, Slamet Soebijanto, Hanafie Asnan, Soenarko MD, dan Moeryono, masing-masing sebagai Pemohon IV sampai dengan IX. Selain itu terdapat pula pemohon perorangan, antara lain M Subhan, Bonatua Silalahi, dan Tiurma Mercy Sihombing, masing-masing sebagai Pemohon X sampai dengan XII.
Denny Indrayana — salah satu pemohon — mengatakan yang dipersoalkan dalam gugatan ini ialah dokumen pendidikan Gibran Rakabuming Raka yang dipakai sebagai syarat pendaftaran calon wakil presiden dalam Pemilu 2024.
Denny mendaftarkan gugatan itu ke Mahkamah Konstitusi pada Kamis, 10 September 2026. “Saya menggugat agar Mahkamah Konstitusi mendiskualifikasi atau membatalkan Gibran sebagai wakil presiden,” ujar mantan Wakil Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia ini, di Menteng, Jakarta Pusat, pada Selasa, 15 September 2026.























Tidak ada Respon