
BANDUNG | Volixbandung.com – Polda Jawa Barat mengungkap kasus tindak pidana yang membahayakan keamanan publik, yakni kepemilikan, perakitan bahan peledak, serta aktivitas persiapan kejahatan yang dilakukan melalui grup WhatsApp bernama True Crime Community.
Kabid Humas Polda Jabar, Kombes Pol. Hendra Rochmawan, menyampaikan bahwa dalam pengungkapan tersebut polisi menangkap satu orang tersangka dengan inisial MSA yang diketahui sangat aktif di dalam grup tersebut. Tersangka memiliki peran memberikan panduan cara membuat bahan peledak.
“Tersangka berperan sebagai partisan yang paling aktif di grup WhatsApp, menjadi motivator kejahatan, serta membuat tutorial pembuatan bahan peledak berdasarkan kemampuan yang dipelajarinya secara otodidak,” kata Hendra dalam konferensi pers di Mapolda Jabar, Kamis (17/9/2026).
Ia menjelaskan, MSA mempelajari perakitan bahan peledak dan senjata secara otodidak hingga melakukan uji coba berulang. Untuk bahan peledak dengan daya ledak tinggi, tersangka tercatat telah melakukan uji coba sebanyak sekitar 16 kali, sedangkan untuk daya ledak rendah sekitar 40 kali.
Setiap hasil uji coba tersebut direkam dan kemudian disebarluaskan di dalam grup.
“Tersangka kemudian merekam hasil percobaannya dan mengunggah atau mengirimkannya ke grup WhatsApp tersebut. Di dalam grup, yang bersangkutan dianggap sebagai ahli dalam pembuatan bahan peledak,” ujarnya.
Menurut Hendra, latar belakang tersangka sehari-hari adalah pengrajin kayu. Seluruh bahan kimia untuk merakit bahan peledak diperoleh dengan cara membeli secara online.
Terkait jaringan, polisi masih melakukan pendalaman. Hasil pemeriksaan sementara menunjukkan tersangka belum terafiliasi dengan organisasi tertentu.
“Tetapi dari penyampaian penyidik, yang bersangkutan terinspirasi dan ingin bergabung dengan kelompok tersebut. Ini masih kami dalami,” kata Hendra.
Kasus ini terungkap bermula dari penyelidikan dugaan kepemilikan bahan peledak berupa bahan kimia dan amunisi di sebuah rumah di Kampung Bali, Desa Ciwaruga, Kecamatan Parongpong, Kabupaten Bandung Barat.
Saat penggeledahan, petugas menyita sejumlah barang bukti berupa bahan kimia yang sudah diracik, selongsong sederhana untuk bahan peledak, tiga buah laras, satu buah pelatuk, 50 butir peluru hampa dan peluru tajam kaliber 5,5 mm, serta sejumlah komponen lain yang diduga berkaitan dengan perakitan bahan peledak dan senjata.
Atas perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 306 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara, serta Pasal 246 dan/atau Pasal 247 KUHP dengan ancaman pidana hingga empat tahun penjara dan denda sesuai ketentuan.
Pengungkapan ini mendapat apresiasi dari Majelis Ulama Indonesia (MUI) Jawa Barat. MUI menilai langkah preventif kepolisian penting untuk mencegah ancaman terhadap keselamatan warga. MUI Jabar juga mengimbau orang tua dan tenaga pendidik untuk meningkatkan pengawasan terhadap aktivitas anak dan generasi muda di media sosial, khususnya pada komunitas digital yang mengarah pada kekerasan dan kriminalitas.
Pengamat radikalisme H. Ma’mun menilai komunitas kejahatan berbasis digital patut diwaspadai karena dapat menjadi sarana belajar, memotivasi, hingga merekrut pelaku tindak pidana. Penindakan terhadap tersangka dinilai sebagai bagian dari mitigasi dan pencegahan kejahatan di ruang digital.
Saat ini polisi masih mendalami motif, jaringan, dan kemungkinan keterlibatan pihak lain dalam aktivitas tersangka.






















Tidak ada Respon