
BANDUNG | Volixbandung.com – Proses hukum kasus dugaan penganiayaan dan penyekapan yang melibatkan Taufik Hidayat (31) terhadap kekasihnya YTR (30) memasuki babak baru.
Penyidik Direktorat Reserse PPA dan PPO Polda Jawa Barat dijadwalkan melimpahkan tersangka beserta barang bukti (tahap II) ke Kejaksaan Negeri Kabupaten Bandung pada Selasa, 8 September 2026.
Kepala Bidang Humas Polda Jabar Kombes Pol Hendra Rochmawan membenarkan rencana tersebut saat dikonfirmasi, Senin (7/9/2026)
“Iya, tersangka dan barang bukti yang diserahkan,” kata Hendra singkat.
Sebelumnya, penyidik telah mengirimkan berkas perkara tahap I yang terdiri dari tiga jilid kepada jaksa peneliti. Kasipenkum Kejati Jabar Nur Sricahyawijaya menyebut jaksa memiliki waktu tujuh hari untuk meneliti, dengan tiga hari pertama untuk menentukan sikap apakah berkas lengkap (P-21) atau perlu dilengkapi.
Dalam perkara ini, Taufik dijerat Pasal 466, 468, 469, 451, dan 446 KUHP dengan ancaman maksimal 12 tahun penjara. Selain itu, ia juga disangka melanggar tindak pidana kekerasan seksual dengan ancaman hingga 15 tahun penjara.
Kasus ini mencuat setelah YTR ditemukan dalam kondisi memprihatinkan dan menjalani perawatan di RS Hasan Sadikin Bandung. Polisi kemudian melakukan penyelidikan hingga menetapkan Taufik sebagai tersangka.
Dengan pelimpahan tahap II, perkara segera masuk tahap penuntutan dan akan dilimpahkan ke pengadilan untuk disidangkan.























Tidak ada Respon