Skrol untuk membaca pos
photostudio_1780131202190
Example floating
Example floating
photostudio_1780639657648
29

Rakyat Membayar Pajak, Negara Wajib Mengembalikannya dalam Bentuk Kesejahteraan

Oleh: Arie Azhari, S.H., CPM

29 dilihat
photostudio_1780639657648
A-AA+A++

VOLIX BANDUNG | Pajak merupakan tulang punggung pembiayaan negara. Sebagian besar penerimaan negara berasal dari pajak yang dibayarkan masyarakat dan dunia usaha. Dari pajak itulah negara membiayai pembangunan, pendidikan, kesehatan, infrastruktur, pelayanan pemerintahan hingga berbagai program sosial. Karena itu, ketika negara menuntut masyarakat taat membayar pajak, negara juga memiliki kewajiban memastikan setiap rupiah yang dihimpun dikelola secara benar, transparan dan dikembalikan kepada rakyat dalam bentuk pelayanan serta kesejahteraan yang nyata.

Masyarakat jangan hanya dipandang sebagai objek penerimaan negara. Dalam kehidupan sehari-hari rakyat bersentuhan dengan berbagai kewajiban perpajakan, baik secara langsung maupun tidak langsung. Maka sangat wajar apabila rakyat bertanya: ke mana uang pajak digunakan dan seberapa besar manfaatnya kembali kepada masyarakat? Pertanyaan tersebut bukan bentuk pembangkangan, melainkan bagian dari hak masyarakat untuk mengawasi pengelolaan keuangan negara.

IMG_20260901_185242

Konstitusi melalui Pasal 23A UUD 1945 menegaskan bahwa pajak dan pungutan lain yang bersifat memaksa untuk keperluan negara diatur dengan undang-undang. Karena sifatnya memaksa, pengelolaannya pun harus disertai pertanggungjawaban yang kuat. Jangan sampai masyarakat terus diminta memahami kebutuhan negara, sementara negara kurang memahami kesulitan rakyat menghadapi harga kebutuhan pokok, biaya pendidikan, tempat tinggal, transportasi dan berbagai kebutuhan hidup lainnya.

Uang pajak harus dapat dirasakan melalui sekolah yang berkualitas dan terjangkau, pelayanan kesehatan yang mudah diakses, infrastruktur dan transportasi publik yang layak, kesempatan kerja serta perlindungan sosial. Pada saat yang sama, pemerintah harus mengoptimalkan penerimaan dari sumber daya alam, aset negara, BUMN dan potensi ekonomi lainnya serta menutup kebocoran anggaran dan memberantas korupsi. Tidak adil apabila rakyat terus dikejar memenuhi kewajiban pajaknya, sementara setiap rupiah uang negara belum dijaga dan dimanfaatkan secara maksimal.

Pada akhirnya, keberhasilan perpajakan jangan hanya dinilai dari besarnya uang yang berhasil dikumpulkan, tetapi dari seberapa besar uang tersebut meningkatkan kualitas hidup rakyat. Hubungan negara dan rakyat harus berjalan dua arah: rakyat memenuhi kewajibannya, sementara negara memberikan pelayanan, perlindungan, transparansi dan kesejahteraan. Negara tidak boleh hanya kuat ketika memungut, tetapi harus hadir ketika rakyat membutuhkan.

photostudio_1780131202190
Example 120x600

Artikel Terkait

Tidak ada Respon

Belum ada komentar.
Jadilah yang pertama berkomentar disini.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

IMG-20260601-WA0031