Skrol untuk membaca pos
photostudio_1780131202190
Example floating
Example floating
Iklan SIM_20261028_124206_3
25

Kasatpol PP: Pelaku Tebang Pohon Jalan Riau Wajib Ganti 100 Pohon dan Denda Rp100 Juta

25 dilihat
photostudio_1780639657648
A-AA+A++

BANDUNG | Volixbandung.com– Satpol PP Kota Bandung bertindak tegas buntut penebangan 10 pohon di Jalan L.L.R.E Martadinata atau Jalan Riau. Videotron milik Padel Club Six Nine di lokasi tersebut resmi disegel, Rabu (5/8/2026).

Kasatpol PP Kota Bandung, Bambang Sukardi, menegaskan segel tidak akan dibuka sebelum semua persoalan tuntas.

IMG_20260901_185242

“Alap-alap penebangan 10 pohon ini akan kita kejar dan ditindak tegas. Segel videotron tidak akan dicabut,” kata Bambang di Mapolda Jabar, Jumat (7/8/2026).

Langgar Perda, Kena Ganti 100 Pohon
Berdasarkan Perda Kota Bandung No.3 Tahun 2026 Pasal 17 ayat 1 huruf J, setiap pohon yang ditebang tanpa izin wajib diganti 10 pohon dan didenda Rp10 juta per pohon.

Dengan total 10 pohon yang ditebang, pelaku dikenai kewajiban menanam 100 pohon pengganti dan denda administratif Rp100 juta.

“10 pohon mahoni yang ditebang harus diganti dengan pohon baru dan ukurannya besar,” tegas Bambang.

Menurut Bambang, kewajiban tanam dan denda tersebut sudah dipenuhi pihak terkait.

Alasan Tebang: Halangi Pandangan Videotron
Dari hasil BAP, penebangan dilakukan subkontraktor pembangunan taman karena pohon dianggap menghalangi visibilitas videotron.

Videotron itu sendiri belum mengantongi Izin Penyelenggaraan Reklame/IPR. Itu alasan utama penyegelan.

“Yang kami segel hanya videotron. Bangunan dan lapangan padelnya tetap boleh jalan karena izinnya sudah lengkap,” jelas Bambang.

Pemkot Pulihkan Ruang Publik
Penyegelan dilakukan bersama DLHK, DPKP, dan Pengawas KLH. DPKP sudah siapkan lokasi tanam 100 pohon pengganti. Sementara penataan trotoar akan dikoordinasikan dengan DSDABM.

Bambang memastikan proses hukum masih berjalan untuk mendalami apakah ada pihak lain yang terlibat.

“Kami jaga kelestarian lingkungan. Aturan harus ditegakkan,” pungkasnya.**

photostudio_1780131202190
Example 120x600

Artikel Terkait

Tidak ada Respon

Belum ada komentar.
Jadilah yang pertama berkomentar disini.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Iklan SIM_20261028_124206_2