
BANDUNG | Volixbandung.com – Dinas Perhubungan Kota Bandung kembali melaksanakan penertiban, kali ini, petugas menertibkan Bangunan Liar dan memindahkan 2 unit kendaraan rusak yang diduga mangkrak atau diparkir permanen untuk berjualan di bahu jalan.
Penertiban dilakukan di kawasan Jl. Surapati – Jl. Merak, Senin (3/8/2026). Lokasi tersebut selama ini dikeluhkan warga karena sempitnya badan jalan akibat adanya kendaraan yang terparkir lama dan lapak liar.
Kepala Dishub Kota Bandung melalui petugas di lapangan menjelaskan, penertiban menyasar kendaraan yang sudah tidak layak jalan dan terkesan diparkir permanen untuk dijadikan tempat berjualan.
“Dalam kegiatan ini kami berhasil memindahkan 2 unit kendaraan roda empat dalam kondisi rusak, selain itu, kami juga menertibkan beberapa Bangli berupa lapak dan tenda yang berdiri di atas fasilitas umum,” ujarnya.
Petugas gabungan Dishub bersama unsur kewilayahan terlebih dahulu melakukan imbauan persuasif kepada pemilik sebelum kendaraan dan barang dagangan ditertibkan. Bagi kendaraan yang tidak ada pemiliknya dan mengganggu kelancaran lalu lintas, langsung dilakukan penderekan dan dipindahkan ke tempat yang aman.
Dishub Kota Bandung menegaskan penertiban ini bertujuan untuk mengembalikan fungsi jalan, trotoar, dan bahu jalan sesuai peruntukannya, serta menciptakan kelancaran arus lalu lintas dan ketertiban umum.
“Kami akan terus melakukan pengawasan dan penertiban secara rutin di titik-titik yang berpotensi menimbulkan gangguan, kami imbau kepada masyarakat agar tidak memanfaatkan bahu jalan untuk parkir permanen maupun berjualan,” tegasnya.
Dengan adanya penertiban ini, diharapkan ruas Jl. Surapati – Jl. Merak dapat kembali lancar dan nyaman dilalui masyarakat.**






















Tidak ada Respon