
BANDUNG | Volixbandung.com –Anggota DPRD Kota Bandung dari Komisi III, Awangga, menilai kasus penebangan ilegal sepuluh pohon mahoni di Jalan LLRE Martadinata (Jalan Riau) bukan sekadar pelanggaran tunggal, melainkan puncak dari kegagalan sistem pengawasan dan pengendalian (wasdal) yang sudah berlangsung lama di Kota Bandung. Sabtu, 1 Agustus 2026.
“Ini bukan persoalan baru. Kejadian seperti ini terus berulang, siapa pun kepala daerahnya. Ini bukan soal figur wali kota — ini penyakit lama di sistem birokrasi pengawasan kita,” tegas Awangga.
Ia mengungkapkan bahwa DPRD telah berulang kali mengingatkan lemahnya fungsi wasdal dalam rapat-rapat kerja dengan SKPD terkait. “Berkali-kali kami ingatkan. Jawabannya selalu normatif — akan ditingkatkan, akan dievaluasi. Tapi di lapangan, polanya tidak berubah: pelanggaran baru ditindak setelah terjadi, setelah viral, atau setelah pimpinan turun langsung. Pengawasannya reaktif, bukan preventif,” ujarnya.
Baca Juga: Wali Kota Bandung Akan Seret Penebang 10 Pohon di Jalan Riau ke Meja Hijau
Pola “Langgar Dulu, Bereskan Belakangan”
Awangga menyoroti pola berbahaya yang terbentuk akibat lemahnya pengawasan: pelanggar berkalkulasi bahwa aturan di Kota Bandung bisa dilanggar terlebih dahulu, lalu diselesaikan belakangan dengan denda administratif.
Ia merujuk data penindakan Satpol PP: sepanjang Februari hingga Juni 2026, lima pelaku penebangan pohon sembarangan telah dijatuhi denda dengan total Rp100 juta. “Nyatanya tidak menimbulkan efek jera. Buktinya Jalan Riau tetap terjadi — bahkan lebih berani: sepuluh pohon sekaligus, dilakukan dini hari, dan bekas tunggulnya ditutup semen untuk menghilangkan jejak,” katanya.
“Kalau denda administratif lebih murah daripada keuntungan yang didapat dari melanggar, maka denda itu bukan hukuman — itu tarif. Dan itu preseden yang sangat buruk bagi Kota Bandung,” tegasnya.
Baca Juga: Tebang Pohon Tanpa Izin Pemkot Bandung Segel 12 Lokasi
Kronologi kasus juga menunjukkan lambannya respons sistem. Penebangan diduga terjadi pada 1–2 Juli 2026, laporan dinas ke Satpol PP telah masuk sejak 3 Juli, namun penanganan serius baru terlihat setelah Wali Kota Bandung Muhammad Farhan melakukan inspeksi mendadak pada akhir Juli. “Hampir sebulan kasus ini mengendap. Kalau setiap pelanggaran harus menunggu Wali Kota turun langsung baru bergerak, berarti sistemnya yang sakit,” ujar Awangga.
Apresiasi Ketegasan Wali Kota
Awangga mengapresiasi langkah tegas Wali Kota Farhan yang langsung turun ke lokasi, menyegel area, dan membawa kasus ini ke ranah pidana hingga berkoordinasi dengan Gakkum Kementerian Lingkungan Hidup dan Pemprov Jawa Barat.
“Kemarahan Wali Kota adalah kemarahan warga Bandung. Pohon yang puluhan tahun meneduhi Jalan Riau hilang dalam semalam, bekasnya ditutup semen seolah tidak pernah ada. Siapa pun yang mencintai kota ini akan marah,” katanya.
Empat Masukan Anggota DPRD
Dalam kasus ini, Awangga menyampaikan empat tuntutan:
Pertama, proses hukum harus tuntas sampai pidana, tidak berhenti di sanksi administratif, dan penyidikan harus membuka aktor intelektual — siapa yang memerintahkan, membiayai, dan diuntungkan — bukan hanya menghukum penebang di lapangan.
Kedua, koordinasi dengan Gakkum KLH dan Pemprov Jabar segera diformalkan agar penanganan memiliki kekuatan hukum penuh.
Ketiga, pihak yang terbukti bertanggung jawab wajib melakukan pemulihan berupa penanaman kembali dengan jumlah dan nilai ekologis setara, di luar sanksi pidana dan denda.
Keempat, pembenahan menyeluruh sistem wasdal menjadi preventif: patroli rutin aparat kewilayahan, kanal laporan warga dengan batas waktu respons yang jelas, serta sanksi bagi aparat yang membiarkan pelanggaran di wilayahnya.
Kang Awang akan mengusulkan agar Komisi III DPRD Kota Bandung memanggil SKPD terkait dalam rapat kerja untuk meminta penjelasan atas putusnya rantai pengawasan dalam kasus ini.
“Kasus Jalan Riau harus jadi titik balik. Aturan hanya berwibawa kalau pengawasnya hadir sebelum pelanggaran terjadi bukan datang belakangan membawa surat denda,” tutup Awangga.**























Tidak ada Respon