Skrol untuk membaca pos
photostudio_1780131202190
Example floating
Example floating
photostudio_1780639657648
56

PWI Pusat Sentil Hotman Paris: Jangan Rendahkan Profesi Wartawan

56 dilihat
photostudio_1780639657648
A-AA+A++

JAKARTA|volixbandung.com – Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) Pusat mengecam keras pernyataan Advokat Hotman Paris Hutapea yang dinilai merendahkan martabat wartawan. Insiden yang terjadi di lingkungan Kejaksaan Agung itu dianggap sebagai bentuk intimidasi verbal dan mencederai kemerdekaan pers yang dijamin Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.

Ketua Umum PWI Pusat, Akhmad Munir, menegaskan bahwa tindakan Hotman tidak bisa ditoleransi. Wartawan yang tengah menjalankan tugas jurnalistik demi memenuhi hak publik atas informasi, justru mendapat perlakuan tidak hormat dari seorang advokat ternama.

IMG_20260901_185242

“Bertanya adalah bagian dari tugas jurnalistik. Narasumber boleh menolak menjawab, tapi tidak ada hak untuk merendahkan profesi wartawan. Kami tidak akan tinggal diam,” tegas Akhmad Munir di Jakarta, Sabtu (18/07/2026).

PWI Pusat menekankan tidak mempermasalahkan sikap Hotman dalam membela kliennya, sebab itu adalah hak hukum. Namun, pembelaan itu tidak boleh dilakukan dengan cara yang arogan dan mengintimidasi insan pers yang sedang bekerja.

“Kami tidak masuk ke substansi perkara. Sikap kami murni menjaga marwah wartawan. Tidak boleh ada intimidasi verbal dari siapa pun, termasuk pengacara sekaliber Hotman Paris,” cetusnya.

Akhmad Munir menegaskan bahwa advokat dan wartawan adalah dua pilar demokrasi. Jika satu pihak merendahkan yang lain, maka iklim demokrasi yang sehat terancam rusak. Oleh karena itu, PWI menuntut Hotman Paris segera menyampaikan klarifikasi dan permohonan maaf terbuka kepada publik dan insan pers.

“Kami minta Hotman Paris klarifikasi dan minta maaf. Kritik boleh, tapi harus disampaikan secara profesional, bukan dengan merendahkan,” desaknya.

PWI Pusat juga mengingatkan seluruh wartawan untuk tetap bekerja secara profesional dan berpegang pada Kode Etik Jurnalistik. Organisasi ini menegaskan akan terus maju di garda terdepan melindungi wartawan dari segala bentuk tekanan, intimidasi, maupun pelecehan.

“Pers yang merdeka tidak lahir dari rasa takut, melainkan dari jaminan bahwa wartawan dapat bekerja tanpa intimidasi. Menghormati wartawan adalah menghormati hak publik atas informasi. Tidak ada kompromi untuk urusan ini,” tutup Akhmad Munir.

photostudio_1780131202190
Example 120x600

Berita Terkait

Wartawan Bandung Tuntut Hotman Paris Diproses Hukum, Polda Jabar Janji Tindak Lanjut

Puluhan Wartawan Bandung dari berbagai kelompok kerja menggelar...

Hotman Paris Diadukan ke Dewan Kehormatan DPN, Sirait & Co Law Office Kawal Pengaduan Insan Pers

JAKARTA|volixbandung.com – Kantor Hukum Sirait & Co Law...

Artikel Terkait

Tidak ada Respon

Belum ada komentar.
Jadilah yang pertama berkomentar disini.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

IMG-20260601-WA0031