
JAKARTA|volixbandung.com – Kantor Hukum Sirait & Co Law Office resmi mendampingi insan pers, Rahmat Mauliady, dalam mengajukan pengaduan dugaan pelanggaran Kode Etik Advokat terhadap Hotman Paris Hutapea kepada Dewan Kehormatan Dewan Pengacara Nasional (DPN) Indonesia.
Pengaduan tersebut telah diterima dan dicatat secara resmi oleh DPN Indonesia pada Rabu (22/7/2026). Dalam laporannya, pelapor meminta Dewan Kehormatan untuk memeriksa dugaan pelanggaran kode etik, menjatuhkan sanksi apabila terbukti, serta mengambil langkah-langkah yang diperlukan demi menjaga kehormatan profesi advokat.
“Alhamdulillah, laporan kami telah diterima oleh DPN Indonesia dan akan segera ditindaklanjuti oleh Dewan Kehormatan,” ujar kuasa hukum pelapor, Ali Nugroho, S.H., M.H., kepada wartawan.
Ali menegaskan pentingnya pemeriksaan yang objektif dan independen oleh Dewan Kehormatan. Ia menekankan bahwa jika pelanggaran kode etik terbukti, sanksi tegas harus dijatuhkan sebagai upaya menjaga marwah profesi advokat, sekaligus memberikan efek pembelajaran agar kejadian serupa tidak terulang.
Ia menegaskan, profesi advokat merupakan officium nobile atau profesi mulia yang melekat tanggung jawab moral untuk menjaga etika dan kehormatan, termasuk menghormati insan pers yang sedang menjalankan tugas jurnalistiknya.
“Insan pers bekerja berdasarkan amanat Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers. Menghalangi wartawan dalam mencari dan memperoleh informasi saja dapat dikenai sanksi pidana. Oleh karena itu, sudah semestinya semua pihak saling menghormati peran dan profesinya masing-masing,” tegas Ali.
Ia menambahkan, perbedaan pendapat merupakan hal yang wajar, namun etika, kesantunan, dan penghormatan terhadap martabat manusia harus tetap menjadi landasan dalam setiap ucapan maupun tindakan.
Penegakan kode etik, menurutnya, bukan semata-mata untuk menghukum, melainkan untuk menjaga kepercayaan publik terhadap profesi advokat dan memperkuat hubungan saling menghormati antara aparat penegak hukum dan insan pers sebagai pilar demokrasi.
Tim Kuasa Hukum:
Pengaduan ini didampingi oleh tim kuasa hukum dari Sirait & Co Law Office, yang terdiri dari:
· Jonny Kristian Sirait, AMTrU., S.H., S.I.Kom., M.Th.
· Topan Manusama, S.H.
· Ali Nugroho, S.H., M.H.
· Shinta Anggraini, S.H.























Tidak ada Respon