
BANDUNG | Volixbandung.com – Kejaksaan Negeri Kota Bandung resmi ngerem kasus dugaan korupsi penyalahgunaan wewenang di Pemkot Bandung TA 2025. Penyidikan perkara yang nyeret dua nama, Dr. H. Erwin dan Rendiana Awangga, dihentikan.
Keputusan ini diumumin Kajari Bandung pas konferensi pers, Jumat 3/6/2026. Alasannya simpel: setelah ditelusuri sedalem-dalemnya, unsur pidana yang disangkain belum terpenuhi.
Awalnya, kasus ini naik dari Surat Perintah Penyelidikan Kajari Bandung Nomor Print-4215/M.2.10/Fd.2/10/2025 tanggal 27 Oktober 2025. Terus naik level jadi penyidikan. Tim udah gerak: periksa saksi, sita, sampe geledah.
“Dalam proses penyidikan, kami telah memeriksa sebanyak 89 saksi, tiga orang ahli, serta mengumpulkan barang bukti dan barang bukti elektronik,” ujar Kajari Bandung.
Dari situ, tanggal 9 Desember 2025, dua orang ditetapkan jadi tersangka. Tapi tim penyidik nggak berhenti. Mereka terus dalami, terutama soal dugaan aliran dana yang katanya diterima para tersangka. Nah, ini bagian penting dari unsur korupsi.
Menurut Kajari, sampe sekarang fakta soal aliran dana itu belum ketemu. Tim milih hati-hati sesuai KUHAP yang baru biar hak-hak tersangka tetep kejaga.
“Tim penyidik bersama pimpinan telah beberapa kali melakukan ekspose perkara, termasuk empat kali ekspose lanjutan untuk mengkaji terpenuhi atau tidaknya unsur-unsur pidana dalam perkara ini,” katanya.
Hasil ekspose terakhir tanggal 22 Mei 2026 nyimpulin, pasal yang disangkain belum cukup buktinya. Atas dasar kepastian hukum, Kejari Bandung sepakat stop penyidikan.
Tapi ini bukan titik. Kejari Bandung tegasin, perkara nggak ditutup permanen. Kalau nanti ada bukti baru atau saksi baru yang nguatin dugaan tersebut, kasusnya bisa dibuka lagi.
“Jika di kemudian hari terdapat saksi ataupun alat bukti lain yang mendukung dugaan tindak pidana tersebut, maka penyidikan dapat dibuka kembali,” tegasnya.
Kejari bilang, langkah ini bentuk profesionalitas dan kehati-hatian biar penegakan hukum korupsi tetep kredibel.**

























Tidak ada Respon