Skrol untuk membaca pos
photostudio_1780131202190
Example floating
Example floating
Iklan SIM_20261028_124206_3
3

DPRD Dorong Revisi Perda Rusun untuk Hunian Inklusif dan Terjangkau

3 dilihat
photostudio_1780639657648
A-AA+A++

BANDUNG | Volixbandung.com – Ketua DPRD Kota Bandung, H. Asep Mulyadi, S.H., bersama Pimpinan DPRD Kota Bandung, H. Toni Wijaya, S.E., S.H., menghadiri Focus Group Discussion (FGD) penyusunan revisi Peraturan Daerah (Perda) Kota Bandung Nomor 6 Tahun 2014 tentang Rumah Susun, di Ballroom Hotel Grandia, Senin, 2 November 2026.

Kegiatan yang diselenggarakan Dinas Perumahan dan Kawasan Permukiman (DPKP) Kota Bandung tersebut turut dihadiri pimpinan dan seluruh anggota Pansus 20 DPRD Kota Bandung serta tim penyusun naskah akademik Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Rumah Susun.

IMG_20260901_185242

FGD dipimpin Ketua Pansus 20 DPRD Kota Bandung, H. Sutaya, S.H., M.H., didampingi Wakil Ketua Pansus 20, H. Deni Nursani, http://S.Pd.I. Kegiatan ini menjadi bagian dari proses pendalaman materi dan penyempurnaan substansi regulasi agar kebijakan penyelenggaraan rumah susun di Kota Bandung semakin responsif terhadap kebutuhan masyarakat.

Ketua DPRD Kota Bandung, H. Asep Mulyadi, S.H., yang akrab disapa Kang Asmul, menegaskan bahwa revisi Perda Rumah Susun harus mampu menghadirkan konsep hunian yang inklusif, layak, sehat, aman, dan nyaman. Rumah susun tidak boleh sekadar dipandang sebagai solusi keterbatasan lahan, tetapi juga harus menjadi lingkungan tempat tinggal yang memberikan kebanggaan dan kualitas hidup bagi masyarakat.

“Saya berharap Raperda ini nantinya bisa memastikan bahwa rumah susun ini bisa inklusif dan orang juga bisa bangga tinggal di rumah susun. Maka, keberadaan rumah susun harus bisa memberikan lingkungan yang sehat, rasa aman, nyaman, juga manajemen pengelolaan yang sangat baik,” ujarnya.

Kang Asmul menilai, keberadaan rumah susun memiliki peran strategis dalam menjawab tantangan penyediaan hunian di Kota Bandung. Dengan jumlah penduduk yang besar, sementara ketersediaan lahan semakin terbatas dan harga hunian relatif tinggi, rumah susun dapat menjadi salah satu alternatif tempat tinggal yang lebih terjangkau bagi masyarakat.

Namun demikian, penyediaan rumah susun harus diimbangi dengan tata kelola dan manajemen pengelolaan yang profesional, serta didukung kemudahan akses terhadap fasilitas pelayanan publik, seperti pendidikan, kesehatan, dan transportasi.

“Kita tahu bersama bahwa Kota Bandung memiliki jumlah penduduknya sangat besar, namun terkendala keterbatasan lahan, dan juga akses untuk bisa mendapatkan tempat tinggal di Bandung ini sangat mahal. Nah, hadirnya rumah susun ini, baik yang sudah ada maupun yang sedang direncanakan ke depan, masyarakat dapat menikmati keberadaan rumah susun dengan nyaman, sehat, dan juga keterjangkauan akses kepada layanan pendidikan, kesehatan, dan transportasi bisa dinikmati dengan baik,” ucapnya.

Melalui pembahasan revisi Perda Nomor 6 Tahun 2014 ini, DPRD Kota Bandung berharap dapat terbangun landasan regulasi yang lebih komprehensif dalam penyelenggaraan rumah susun. Dengan demikian, keberadaan rumah susun ke depan tidak hanya menjawab kebutuhan tempat tinggal, tetapi juga mampu menciptakan lingkungan hunian yang manusiawi, inklusif, dan berkelanjutan bagi seluruh lapisan masyarakat.

photostudio_1780131202190
Example 120x600

Artikel Terkait

Tidak ada Respon

Belum ada komentar.
Jadilah yang pertama berkomentar disini.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Iklan SIM_20261028_124206_2