
BANDUNG, Volixbandung.com – Panitia Khusus (Pansus) 19 DPRD Kota Bandung menghadiri Focus Group Discussion (FGD) sebagai bagian dari proses penyusunan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Pengarusutamaan Gender, bertempat di Hotel Grand Arjuna, Bandung, Senin (3/11/2026).
Pembahasan Raperda ini didorong sebagai komitmen untuk mewujudkan pembangunan di Kota Bandung yang responsif gender, merata, dan inklusif.
Penyusunan Raperda ini merupakan tindak lanjut dari arahan Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (PPA) RI, yang mewajibkan setiap kota dan kabupaten memiliki regulasi tentang Pengarusutamaan Gender sebagai landasan pembangunan.
Ketua Pansus 19 DPRD Kota Bandung menyampaikan bahwa Raperda ini mengusung semangat pembangunan yang tidak hanya berorientasi pada fisik, tetapi juga pada pembangunan sumber daya manusia secara utuh.
“Pembangunan di Kota Bandung tidak boleh hanya membangun infrastruktur, tetapi harus membangun manusianya secara utuh. Raperda ini hadir untuk memastikan seluruh kelompok warga inklusi, mulai dari perempuan, anak, lansia, hingga penyandang disabilitas, mendapatkan fasilitas dan akses pembangunan yang adil dan setara,” ujarnya.
Melalui Raperda Pengarusutamaan Gender ini, diharapkan setiap kebijakan, program, dan kegiatan pembangunan di Kota Bandung ke depan dapat memberikan perlindungan, pemberdayaan, dan keadilan bagi semua lapisan masyarakat tanpa terkecuali.
FGD ini melibatkan berbagai pemangku kepentingan, mulai dari perangkat daerah terkait, akademisi, hingga organisasi masyarakat yang fokus pada isu perempuan dan inklusivitas, untuk menyempurnakan substansi Raperda agar lebih komprehensif dan aplikatif.

























Tidak ada Respon