
JAKARTA | Volixbandung.com – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menjadwalkan pemanggilan terhadap Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN), Nusron Wahid, pada Rabu (7/10) hari ini.
Politisi Partai Golkar tersebut akan dimintai keterangan sebagai saksi penting untuk melengkapi berkas perkara tersangka dalam kasus dugaan pemerasan pengurusan Hak Guna Bangunan (HGB) serta penerimaan lain di lingkungan Kementerian ATR/BPN.
“Benar, hari ini Penyidik menjadwalkan pemeriksaan terhadap saudara NW [Nusron Wahid] selaku Menteri ATR/BPN dalam rangka pendalaman penyidikan perkara dugaan tindak pidana korupsi berupa suap dan penerimaan lainnya atau gratifikasi di lingkungan Kementerian ATR/BPN,” ujar Juru Bicara KPK Budi Prasetyo melalui keterangan tertulis, Rabu (7/10/2026).
“Yang bersangkutan dijadwalkan diperiksa dalam kapasitasnya sebagai saksi dalam perkara ini,” lanjutnya
Budi menerangkan, pemeriksaan ini merupakan bagian dari tahapan penyidikan guna menggali informasi dan keterangan yang diperlukan penyidik untuk memperjelas konstruksi perkara.
“KPK meyakini saudara NW akan hadir memenuhi panggilan pemeriksaan penyidik sebagai bentuk kepatuhan dan penghormatan terhadap proses hukum yang sedang berjalan,” imbuhnya.
Budi menegaskan, keseluruhan proses penyidikan dijalankan secara profesional dengan berdasar pada alat bukti dan ketentuan peraturan perundang-undangan, serta tetap mengedepankan asas praduga tak bersalah dan hak-hak hukum setiap pihak.
Dalam penanganan perkara ini, KPK diketahui sedang memproses hukum delapan tersangka.
Mereka adalah Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Bogor I, Sontang Coin Manurung; politikus Partai Golkar, Fahd El Fouz alias Fahd A Rafiq; mantan Bupati Kebumen, Arif Sugiyanto; Presiden Direktur PT Summarecon Agung Tbk, Adrianto Pitojo Adhi.
Empat tersangka lain yaitu Direktur Jenderal Pengendalian dan Penertiban Tanah dan Ruang Kementerian ATR/BPN, Lampri, serta Muhammad Fakhry, Erwin, dan Rizal Pahlevi.
Arif, Fahd, Erwin, dan Muhammad Fakhry disebut KPK sebagai orang kepercayaan Menteri ATR/BPN Nusron Wahid.
Para tersangka telah menjalani penahanan untuk 20 hari pertama sejak 15 September sampai dengan 4 Oktober 2026. Penahanan dilakukan di Rumah Tahanan Negara (Rutan) Cabang Gedung Merah Putih KPK
Adrianto Pitojo Adhi bersama Rizal Pahlevi selaku pihak pemberi suap disangkakan melakukan tindak pidana korupsi sebagaimana diatur dalam Pasal 605 ayat (1) huruf a atau huruf b Undang-undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP) juncto Pasal VII angka 48 Undang-undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana atau Pasal 606 ayat (1) KUHP juncto Pasal VII angka 49 UU Penyesuaian Pidana juncto Pasal 20 KUHP.
Sementara Sontang bersama Erwin, serta Lampri bersama Arif Sugiyanto, Fahd A Rafiq, dan Muhammad Fakhry disangkakan melakukan tindak pidana korupsi sebagaimana diatur dalam Pasal 12 huruf a atau Pasal 12 huruf b dan/atau Pasal 12 B Undang-undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor) atau Pasal 606 ayat (2) UU KUHP juncto Pasal VII angka 49 UU Penyesuaian Pidana juncto Pasal 20 KUHP.
Dalam Operasi Tangkap Tangan (OTT) yang digelar di wilayah Jabodetabek pada Senin (14/9), KPK mengamankan 19 orang dengan barang bukti berupa uang senilai Rp106,3 miliar.























Tidak ada Respon